Terlibat Pengroyokan Tiga Oknum Pendekar Diringkus Polisi Polrestabes Surabaya

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV, Surabaya – Tiga oknum pendekar anggota perguruan silat PSHT yang terlibat dalam Pengroyokan terhadap empat anggota Perguruan Pagar Nusa di Kawasan Pakal, Surabaya beberapa waktu lalu, diringkus.

Baca jug; warga jalan dari bone kelurahan pasar baru menerima dari H Tholib

Baca juga ; camat bilato lepas 56 Regu Lomba Gerak jalan Ramelan HUT RI ke 77

Ketiga pendekar silat itu adalah AS (21), RM (20) dan MR (18), ketiganya warga Benowo. Mereka diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Saat dihadirkan di depan wartawan, ketiga pelaku menggunakan pakaian tahanan hanya menunduk menyesali perbuatannya.

Baca juga ; Polsek kawasan Mandalika lakukan pendampingan pelaksanaan vaksin pada hewan ternak.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, kejadian tersebut bermula dari kelompok anggota Pagar Nusa dalam perjalanan menuju Lamongan, setelah mendatangi acara silaturahmi di Sukolilo, Surabaya

Sebelum diserang di Sememi, kedua kelompok silat semuanya sudah diatur dengan rencana yang sudah tidak baik dari sebelumnya , telah cekcok di Banjarsugihan, Surabaya.

“Untuk yang melakukan penyerangan oknum PSHT. Berlanjut hingga ke depan Pasar Sememi. Kelompok PSHT berkerumun di sekitar lokasi usai mendapat info jika di sekitar Banjarsugihan telah ada cekcok sebelumnya. Sehingga terjadi penghadangan. Empat korban terluka akibat lemparan paving, besi dan kayu,” terang Yusep, Rabu (29/06/2022).

Di hadapan Yusep, para pelaku mengaku tergabung dalam perguruan silat PSHT sejak 2018 hingga 2020. Semuanya juga telah diangkat sebagai warga.

Menurut Yusep, ulah ketiga oknum PSHT itu tidak mencerminkan sikap kebaikan namun justru tidak bisa membawa nama baik maupun keluarga besar PSHT justru oknum tersebut membuat citra seorang  pendekar.

“Harusnya kamu juga bisa menjaga keamanan dan kenyamanan kota yang kamu huni ini. Apalagi telah tergabung dalam perguruan silat, bukan tindakan tersebut yang ditunjukkan,” ujar Yusep kepada ketiga tersangka.

Baca juga ; Desa Sumberejo Memperingati HUT RI ke 77 mengadakan pagelaran wayang kulit

Kini ketiga pelaku telah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Red ; ( YANTO).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *