Salah satu warga yang hadir mengajukan pertanyaan tentang bagaimana cara melaporkan jika menemukan adanya judi online atau judi biasa dan apakah pelapor akan aman.
Menanggapi pertanyaan tersebut, KBO Satreskrim IPTU Yusuf Efendi menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan melalui WhatsApp yang sudah disediakan, datang langsung ke kantor, atau membuat surat. “Kerahasian pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan inisiatif dari Polres Lamongan untuk menjalin komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, dan mencari solusi bersama.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.
Xtv- Pak Cik Suciono Pengila Judi Online Di Lamongan Harus Tau Ini, Buruan disimak