Pengila Judi Online Di Lamongan Harus Tau Ini, Buruan disimak

  • Whatsapp

Salah satu warga yang hadir mengajukan pertanyaan tentang bagaimana cara melaporkan jika menemukan adanya judi online atau judi biasa dan apakah pelapor akan aman.

Menanggapi pertanyaan tersebut, KBO Satreskrim IPTU Yusuf Efendi menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan melalui WhatsApp yang sudah disediakan, datang langsung ke kantor, atau membuat surat. “Kerahasian pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan inisiatif dari Polres Lamongan untuk menjalin komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, dan mencari solusi bersama.

Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.

Xtv- Pak Cik Suciono Pengila Judi Online Di Lamongan Harus Tau Ini, Buruan disimak

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *