Penggunaan USG Dasar Obstetri Terbatas Upaya Tingkatkan Mutu Pelayanan ANC Berkualitas Di Puskesmas

  • Whatsapp
Pengguna USG
Penggunaan USG Dasar Obstetri Terbatas Upaya Tingkatkan Mutu Pelayanan ANC Berkualitas Di Puskesmas

XPOSE TV//Sumbawa Barat, NTB – Penggunaan USG Dasar Obstetri Terbatas Upaya Tingkatkan Mutu Pelayanan ANC Berkualitas di Puskesmas, Prioritas utama dalam pembangunan nasional bidang kesehatan adalah masalah kesehatan ibu dan balita, dan pencegahan penularan penyakit menular.

Strategi penurunan kematian ibu dan kematian bayi adalah melalui peningkatan akses layanan, kualitas pelayanan kesehatan dan peningkatan kompetensi petugas serta melengkapi sarana prasarana pemberi layanan. Salalah satunya Alat Ultra Sonography (USG) dan dokter yang sudah terlatih di semua Puskesmas.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2022 dinas kesehatan Sumbawa Barat Telah menyediakan 6 alat USG di 6 Puskesmas serta melatih 16 dokter yang tersebar di 9 Puskesmas dengan menggunakan Dana DAK Non Fisik , sedangkan pada tahun 2023 penyediaan alat USG sebanyak 3 unit untuk memenuhi semua puskesmas di KSB bisa memberikan layanan pemeriksaan USG untuk semua ibu hamil.

Pengguna USG
Penggunaan USG Dasar Obstetri Terbatas Upaya Tingkatkan Mutu Pelayanan ANC Berkualitas Di Puskesmas

Kabar baik untuk semua ibu hamil di Kabupaten Sumbawa Barat, bahwa di semua Puskesmas di KSB telah di lengkapi fasilitas USG untuk memeriksakan kehamilannya, dimana setiap ibu hamil minimal memeriksakan kehamilan minimal 6 kali yaitu 1 kali trisemester pertama 2 kali trimester ke 2 dan 3 kali pada trimester ke 3, selama kehamilannya yaitu pada awal kehamilan ( Usia 0-12 Minggu) wajib periksa kehamilan dan ketemu dengan dokter untuk dilakukan pemeriksaan USG, pada akhir kehamilan serta pada Usia kehamilan mulai 32 minggu untuk di USG kembali.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait