Pengendara Sepeda Montor Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB,  Pengendara Sepeda Montor Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal. Lakalantas yang menyebabkan Korban meninggal dunia antara Sepeda Motor dengan seorang pejalan kaki di jalan raya PenujakMangkung tepatnya di Dusun Mangkung Daye, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat 17/06/2022 sekitar pukul 14.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Baca Juga 

 

 

Korban atas nama Lalu Haikal, laki laki, 8 tahun, alamat Dusun Mangkung Daye, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Sementara Identitas pengendara Sepeda Motor inisial MS, laki laki alamat Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Putu Gede Caka, SIK membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyampaikan Kronoligisnya yaitu pada hari dan tanggal tersebut diatas pengendara sepeda motor datang dari arah selatan menuju ke Barat, setibanya di TKP korban yang hendak pulang ke rumahnya menyeberang dari timur ke barat, dan tertabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh MS.

Baca Juga 

 

“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Mangkung namun setelah mendapat perawatan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis, sedangkan pengendara sepeda motor bersama barang bukti diamankan oleh Polsek Praya Barat ke Polres Lombok Tengah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi” jelas Kasat Lantas. 

 

Untuk kejadian lakalantas tersebut sudah ditangani oleh Unit Lakalantas Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tutup AKP Kasat Lantas. (Pengendara Sepeda Montor Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal)

Narsum : KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH

Red_H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *