Pengedar Sabu di Tangkap Polsek Wates di Depan Kafe.

  • Whatsapp

XSPOSETV . KEDIRI Seorang pria pengedar sabu berinisial PS (26) asal Desa Gadungan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Wates lantaran diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kapolsek Wates AKP Suharyanta mengatakan, terduga pengedar sabu ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Wates saat berada di depan kafe Desa/Kecamatan Wates.

“Saat itu anggota kegiatan patroli rutin, petugas menemukan laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan yakni terduga pelaku berinisial PS,” jelasnya, Jumat (10/6/2022).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Petugas menemukan 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,60 gram dan 1 unit ponsel.

“Dari pengakuannya, sabu itu didapatkan dari temannya berinisial GN warga Desa Gadungan Kecamatan Wates. Akhirnya kami lakukan pengembangan,” ungkap Kapolsek Wates.

Kapolsek Wates lebih lanjut menyampaikan, petugas unit Reskrim mendatangi rumah GN. Ketika didatangi ternyata GN tidak berada di rumahnya karena telah melarikan diri.

“Untuk pelaku PS saat ini masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(YANTO).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Petugas menemukan 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,60 gram dan 1 unit ponsel.”Dari pengakuannya, sabu itu didapatkan dari temannya berinisial GN warga Desa Gadungan Kecamatan Wates. Akhirnya kami lakukan pengembangan,” ungkap Kapolsek Wates.Kapolsek Wates lebih lanjut menyampaikan, petugas unit Reskrim mendatangi rumah GN. Ketika didatangi ternyata GN tidak berada di rumahnya karena telah melarikan diri.”Untuk pelaku PS saat ini masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait