Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Loteng

  • Whatsapp
Pengedar Sabu
Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Loteng

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Pengedar Sabu di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah Polda NTB. Senin (10/3)2025).

Bacaan Lainnya

“Terduga pelaku pengedar sabu “S” (L/38) berhasil kita amankan diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya,” kata Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH saat dikonfirmasi, Senin (10/3).

Pengedar Sabu

Fedy menyampaikan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 4,12 gram. Selian itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.

Ia menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku pihaknya langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan badan maupun TKP kami berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan dan empat poket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 4,12 gram,” terang Fedy.

Selain itu, lanjut Fedy pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, uang tunai 2.000.000 dan dua pipa kaca.

“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk modus operandi informasi sementara terduga pelaku merupakan penjual narkoba di wilayah praya dan jonggat” tutup IPTU Fedy.

Red: Erlan 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *