XposeTV//, Serang – Ingin mendapat penghasilan tambahan, RI (25) pedagang ayam nekad berjualan pil koplo. Baru sebulan berbisnis, pria pengedar obat pil koplo asal warga Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang.
Tersangka RI ditangkap saat memainkan handphone di teras rumahnya, Kamis (22/02) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 800 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka RI pengedar obat pil koplo ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai tersangka yang berjualan ayam nyambi berbisnis narkoba. “Warga curiga tersangka berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan pada Jumat (23/02).
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Tersangka yang sedang di teras rumahnya diamankan tanpa melakukan perlawanan. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.