Pengedar Obat Pil Koplo di Amankan Satresnarkoba Polres Serang

  • Whatsapp
Pengedar obat pil koplo
Pelaku pengedar obat pil koplo yang di amankan Satresnarkoba Polres Serang

XposeTV//, Serang – Ingin mendapat penghasilan tambahan, RI (25) pedagang ayam nekad berjualan pil koplo. Baru sebulan berbisnis, pria pengedar obat pil koplo asal warga Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang.

Tersangka RI ditangkap saat memainkan handphone di teras rumahnya, Kamis (22/02) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 800 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.

Bacaan Lainnya

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka RI pengedar obat pil koplo ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai tersangka yang berjualan ayam nyambi berbisnis narkoba. “Warga curiga tersangka berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan pada Jumat (23/02).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Tersangka yang sedang di teras rumahnya diamankan tanpa melakukan perlawanan. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut dari pengedar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat. “Tersangka mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tau rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. “Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait