*IX. Hasil Yang dicapai*
Hasil Pembicaraan masing masing kedua belah pihak antara pengadu dan teradu pada tanggal 29 Juni 2023 bersedia permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan hasil pertemuan pada tanggal 2 Juli 2023 dengan pengadu bersedia akan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dipolsek jungkat yang akan dilakukan mediasi pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 wib.
A. Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekitar Pukul 09.30 Wib bertempat di Ruang aula Wiratama Polsek Jungkat telah dilaksanakan kegiatan Mediasi atau Musyawarah Kekeluargaan terkait laporan Pengaduan pencurian 20 buah kelapa Saudara Asmad tanggal 03 Juli 2023 tentang dugaan tindak pidana pecurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar jam 08.30 Wib di Jl. Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu Kec. Jungkat Kab. Mempawah.
B. Adapun Sasaran Mediasi antara lain
1. Pengadu an. ASMAD, Wajok Hulu, 08 Juli 1979 , Laki laki, Islam, Karyawan swasta, Jl. Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu Kec. Jungkat Kab. Mempawah.
2. Teradu an. Nurul Umam, Laki-laki, 17 Tahun, Pelajar,Alamat Jl. Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu Kec. Jungkat Kab. Mempawah.