Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkas Jupri, menutup percakapan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Desember 2024, dengan pembacaan tuntutan oleh JPU. Terdakwa menghadapi ancaman pidana atas tindakan yang diduga menyebabkan korban alami luka berat. Persidangan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus mempertimbangkan fakta hukum yang ada.
Sampai berita ini diturunkan, JPU yang menangani kasus ini belum memberikan tanggapannya. (Restu)