Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Berat oleh Singara Binti Dg. Jama

  • Whatsapp

Sidang kedua hingga kelima juga mengalami penundaan karena berbagai alasan, termasuk menghadirkan saksi dan ketidaksiapan tuntutan dari pihak JPU.

Terkait penundaan ini, Jupri, seorang pemerhati sosial dan kemasyarakatan, menyatakan kritik keras terhadap kinerja JPU. โ€œKami mempertanyakan keberadaan dan status penahanan terdakwa saat ini. Mengapa JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa di persidangan.

Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penanganan kasus ini,โ€ ungkap Jupri saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Veteran, Makassar (26/11/2024).

Jupri juga mengkritik hakim yang menyidangkan perkara ini. โ€œMenurut saya, seharusnya hakim memerintahkan JPU untuk menjemput paksa terdakwa agar keterangan terdakwa bisa memberikan keterangan. Jangan sampai penundaan terus terjadi, karena ini mencederai rasa keadilan bagi korban,โ€ tegas jupri

Lebih lanjut, Jupri menyerukan agar Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Yudisial turut berperan aktif dalam memantau dan menindaklanjuti kasus-kasus yang menjadi perhatian publik termasuk pada kasus Hj. Nurcayan Alias Hj. Sangking.

*โ€œKami dari pemerhati sosial dan kemasyarakatan berharap agar kedua lembaga tersebut proaktif terhadap kasus-kasus yang muncul di media.*

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *