Sidang kedua hingga kelima juga mengalami penundaan karena berbagai alasan, termasuk menghadirkan saksi dan ketidaksiapan tuntutan dari pihak JPU.
Terkait penundaan ini, Jupri, seorang pemerhati sosial dan kemasyarakatan, menyatakan kritik keras terhadap kinerja JPU. โKami mempertanyakan keberadaan dan status penahanan terdakwa saat ini. Mengapa JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa di persidangan.
Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penanganan kasus ini,โ ungkap Jupri saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Veteran, Makassar (26/11/2024).
Jupri juga mengkritik hakim yang menyidangkan perkara ini. โMenurut saya, seharusnya hakim memerintahkan JPU untuk menjemput paksa terdakwa agar keterangan terdakwa bisa memberikan keterangan. Jangan sampai penundaan terus terjadi, karena ini mencederai rasa keadilan bagi korban,โ tegas jupri
Lebih lanjut, Jupri menyerukan agar Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Yudisial turut berperan aktif dalam memantau dan menindaklanjuti kasus-kasus yang menjadi perhatian publik termasuk pada kasus Hj. Nurcayan Alias Hj. Sangking.
*โKami dari pemerhati sosial dan kemasyarakatan berharap agar kedua lembaga tersebut proaktif terhadap kasus-kasus yang muncul di media.*