Pengacara Sunardi Salah Alamat Laporkan Revie Selaku Wartawan Postingan Berita Di FB Pribadinya: Harusnya Menggunakan Hak Jawab 2023

  • Whatsapp
Pengacara Sunardi
Pengacara Sunardi Salah Alamat Laporkan Revie Selaku Wartawa Postingan Berita Di FB Pribadinya: Harusnya Menggunakan Hak Jawab 2023

Loading

XPOSE TV//Sambas, Kalimantan Barat – Pengacara Sunardi salah alamat melaporkan Revie sebagai wartawan di Kabupaten Sambas mengenai pontingan berita di facebook pribadinya. Seharusnya Sunardi melayangkan hak jawabnya atas pemberitaan di media-media online karena ada kententuan UU Pers Nomor : 40 Tahun 1999. Selasa (04/04/2023).

Bacaan Lainnya

Pekerjaan seorang jurnalis atau wartawan itu di lindungi UU yang tertuang dalam UU Pers Pasal 1 ayat 1 bunyinya : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pengacara Sunardi

Menurut Jefry D Tanamal SH. MTh selaku Kaperwil Media Haluan Publik Provinsi Kalimantan Barat menangganpi surat pengaduan pengacara Sunardi tentang dugaan pencemaran nama baiknya lewat postingan Revie selaku wartawan di FB pribadinya dalam bentuk berita, seharusnya Sunardi melakukan hak jawab bukan pelaporan ke polisi. Karena Revia menaikan informasi di FB pribadinya sudah dalam bentuk berita yang dimuat di media-media online, Ungkapnya.

Lebih lanjut Jefry menegaskan bahwa pengaduan yang di sampaikan oleh pengacara Sunardi ke pihak yang berwajib itu salah alamat. Mengingat Revie sedang menjalankan tupoksinya atau tugas jurnalisnya yang sudah tertuang dalam UU Pers Nomor : 4 tahun 1999 yakni pasal 1 ayat 1 itu jelas mengatur kerjanya seorang wartawan, Tegasnya.

Baca juga: Empat Oknum Mahasiswa Pembakar Foto Presiden Berakhir Meminta Maaf

Sehingga jika pengacara Sunardi melayangkan surat pengaduan dugaan pasal pencemaran nama baik menurut saya belum terarah karena Sunardi belum menjelaskan postingannya di facebook pribadinya tertanggal 1 april itu mengenai pencatutan nama wartawan dan LSM.

Jika Sunardi dalam postingan di facebook pribadinya menjelek-jelekan profesi wartawan dan LSM belum menjelaskan dan membuktikan siapa oknum wartawan dan LSM yang maksud, berarti patut di duga melakukan perbuatan melawan hukum menyebarkan berita bohong/hoax. Tutupnya.

Red: Muhammad 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *