Pengacara Farid Mamma Kritik Penanganan Kasus Perampasan Mobil Mira Santika

  • Whatsapp
Pengacara Farid Mamma
Pengacara Farid Mamma Kritik Penanganan Kasus Perampasan Mobil Mira Santika

Xposetv.live,Makassar,SulSel – Pengacara Farid Mamma, SH., M.H., kembali mengemukakan kritik tajam terhadap penanganan kasus perampasan mobil milik kliennya, Mira Santika.

Dalam keterangan persnya, Pengacara Farid Mamma, SH., M.H., mengecam tindakan debt collector bernama Daeng Bonto dan PT Toyota Astra Finance (TAF) yang dianggapnya telah bertindak ilegal.

Bacaan Lainnya

Ia menilai bahwa pihak-pihak tersebut menggunakan metode intimidasi dan kekerasan dalam menarik kendaraan tanpa izin dari pengadilan, yang jelas melanggar hukum.

Farid juga menyoroti pernyataan yang disampaikan oleh AKP Akhmad Marsuki dan Briptu M. Ihsan dari Polda Sulsel.

Dalam wawancara yang dipublikasikan di media online Suara Seni, mereka menyatakan bahwa kasus ini telah dihentikan dengan alasan bukan perampasan, melainkan sengketa kredit kendaraan.

Menanggapi hal ini, Farid menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan pemahaman yang mendalam mengenai inti masalah.

“Pernyataan Polda Sulsel yang menyebutkan bahwa kasus perampasan ini dihentikan hanyalah isapan jempol belaka. Mereka jelas tidak memahami inti dari permasalahan ini,” tegasnya.

Menurut Farid, kasus ini melibatkan unsur kekerasan yang jelas, dan harus dipandang sebagai tindak pidana perampasan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *