Xposetv.live,Makassar,SulSel – Pengacara Farid Mamma, SH., M.H., kembali mengemukakan kritik tajam terhadap penanganan kasus perampasan mobil milik kliennya, Mira Santika.
Dalam keterangan persnya, Pengacara Farid Mamma, SH., M.H., mengecam tindakan debt collector bernama Daeng Bonto dan PT Toyota Astra Finance (TAF) yang dianggapnya telah bertindak ilegal.
Ia menilai bahwa pihak-pihak tersebut menggunakan metode intimidasi dan kekerasan dalam menarik kendaraan tanpa izin dari pengadilan, yang jelas melanggar hukum.
Farid juga menyoroti pernyataan yang disampaikan oleh AKP Akhmad Marsuki dan Briptu M. Ihsan dari Polda Sulsel.
Dalam wawancara yang dipublikasikan di media online Suara Seni, mereka menyatakan bahwa kasus ini telah dihentikan dengan alasan bukan perampasan, melainkan sengketa kredit kendaraan.
Menanggapi hal ini, Farid menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan pemahaman yang mendalam mengenai inti masalah.
“Pernyataan Polda Sulsel yang menyebutkan bahwa kasus perampasan ini dihentikan hanyalah isapan jempol belaka. Mereka jelas tidak memahami inti dari permasalahan ini,” tegasnya.
Menurut Farid, kasus ini melibatkan unsur kekerasan yang jelas, dan harus dipandang sebagai tindak pidana perampasan.