Karena perannnya yang vital tersebut, Bharada E memutuskan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Belakangan LPSK telah menerima hasil asesmen Bharada E dan memutuskan untuk melindunginya.
Adapun orang tua Bharada E juga telah dievakuasi dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka dipindahkan dalam rangka untuk penjagaan.
“Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat,” kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny pun enggan membeberkan keberadaan orang tua bharada e karena untuk menjaga privasi. Apalagi orang tua kliennya itu kini telah berusia lanjut.
“Iya, kasihan untuk menjaga privasi karena mereka sudah tua,” ucap Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menuturkan bahwa pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan secara tertulis justice collaborator Bharada E kepada LPSK.
Baca Juga: Kemeriahan Lomba 17 Agustus Warga RT.02 Kel. Rawabuntu, Serpong, Ini yang Mereka Lakukan!
Karena itu, mereka juga mengajukan agar ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mendapatkan perlindungan bersama keluarganya.
Menurutnya, permohonan itu sudah diajukan secara resmi oleh pihak kuasa hukum saat LPSK memeriksa Bharada E di Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022).