Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024

  • Whatsapp
Penetapan Anggaran
Penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2024

XposeTV – Gorontalo. Penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2024, dan kegiatan rapat penetapan ini dilaksanakan pada, Selasa 31/01/2024 di aula Kantor Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo.

Dalam rapat penetapan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, aparat desa, BPD, Ketua LPM, linmas Sub BPKBD, kader desa, linmas, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen lembaga Desa.

Baca juga: Cegah-Kriminalitas-Polsek-Kota-Tengah-Amankan-Puluhan-Botol-Miras-Pada-Patroli-KRYD

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua BPD Yusuf Kamumu, juga sebagai pimpinan rapat, diampingi oleh anggota BPD, dalam sambutannya Ketua BPD menyampaikan bahwa,

“penetapan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan rancangan APBDes Tahun Anggaran 2024, diharapkan agar APBDes ini sempurna yang akan menjadi acuan kegiatan di Tahun Anggaran 2024, Ada beberapa hal yang belum sempat disampaikan saat pembahasan kemarin, maka pada hari ini kembali di bahas dan di tetapkan,” ucap Yusuf Kamumu.

Dilanjutkan dengan Sambutan pemerintah desa , disampaikan oleh Kepala Desa Suka Damai Arfan Yahya,
“Betul betul di menit akhir perjalanan di tahun 2023 kemarin untuk melaksanakan penetapan rancangan APBDes Tahun Anggaran 2024. Tidak lagi mengutak atik APBDes yang sudah ada, dan mengacu pada pagu indikatif, Dana desa mengacu pada pagu indikatif tahun lalu, selain penetapan apbdes, adapun juga pembahasan BLT Dana Desa maksimal di posisi 20%, dan kegiatan lainnya,” kata Kades.

Kemudian usulan untuk dusun tanah abang yang kemarin dimasukkan agar bersabar, karena kita melihat posisi anggaran yang tidak bisa kita paksakan di tahun ini, sehingga belum cukup untuk menganggarkan kegiatan pengalihan aliran sungai itu,” pungkasnya.

Anggota BPD Husain Mukmin, S.Pd.I menyampaikan” kita tetap berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur melalui Permendagri nomor 113 tahun 2014 pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolan dana desa, diantaranya adalah transfaran, akuntabel, partisipatif,”imbuhnya.

Semua peserta rapat semangat mengikuti jalannya rapat yang telah di laksanakan oleh BPD, Pemerintah Desa dan semua peserta rapat telah sepakat dan telah  menyetujui hasil APBDes yang telah di bacakan oleh pimpinan rapat.

Dengan di setujuinya hasil penetapan Ini BPD dan Pemerintah Desa Suka Damai telah menetapkan APBDes Tahun anggaran 2024 .

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait