Penemuan Mayat Di Kelurahan Tiwugalih, Polsek Praya Olah TKP

  • Whatsapp
Penemuan Mayat
Penemuan Mayat Di Kelurahan Tiwugalih, Polsek Praya Olah TKP

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Penemuan mayat di Kelurahan Tiwugalh, Kapolsek Praya IPTU Susan V Sualang bersama anggotanya dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat laki-laki dalam rumah kontrakan di BTN Pemda Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Bacaan Lainnya

“Penemuan mayat laki-laki bernama Hari Hartoyo (56) ditemukan tidak bernyawa pada Jumat (8/12) pukul 15.30 Wita,” kata Kapolsek Praya IPTU Susan V Sualang saat dikonfirmasi.

Penemuan Mayat

 

Berdasarkan hasil oleh TKP korban diperkirakan meninggal tiga hari yang lalu. Korban diketahui merupakan warga asal Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan saksi saat olah TKP, awal penemuan mayat itu bermula dari saksi Lalu Samuil tetangga korban, ia mengatakan bahwa korban tidak ada kabar selama tiga hari. Kemudian saksi mendatangi kontrakan korban dengan meloncat pagar yang saat itu masih terkunci.

Selanjutnya saksi memanggil korban dan mencium bau yang sangat menyengat dan banyak lalat. Mengetahui hal tersebut saksi memanggil tetangga sekitar yang didampingi Bhabinkamtibmas dengan membuka kamar korban dan menemukan kondisi korban sudah meninggal dengan posisi tengkurap.

Kemudian Tim Inafis Sat Reskrim Polres Loteng bersama BPBD kab. loteng melakukan evakuasi jenazah korban dan langsung dibawa menggunakan mobil jenazah ke RSUD praya.

Dari informasi yang didapat dari keluarga korban bahwa saudara Hari Hartoyo memiliki riwayat penyakit Hipertensi dan Maag yang sudah dideritanya sejak lama. Dan keluarga korban juga menolak dilakukan otopsi dengan mendatangani surat pernyataan penolakan otopsi.

 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *