Pencuri Pipa Stainless PT Tjiwi Kimia di Tangkap Polresta Sidoarjo

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Sidoarjo – Pencuri pipa Stainless PT Tjiwi Kimia berhasil ditangkap Oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo dengan mengamankan tiga pelaku pencuri pipa stainless dan satu penadah yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di PT. Tjiwi Kimia. Polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area pabrik dan dilakukan penangkapan.

Dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo melalui Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah FF (18), DAR (22), dan SS (34), ketiganya warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Sementara satu orang penadah barang curian berinisial SH (38) juga turut diamankan, warga Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Sabtu (12/4/25)

AKP Fahmi menjelaskan bahwa aksi pencurian ini merupakan kejadian yang kelima kalinya terjadi di PT. Tjiwi Kimia. Para pelaku diketahui masuk ke dalam kawasan pabrik yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara dengan memanjat pagar tembok menggunakan tangga. Setelah berhasil masuk, mereka memotong pipa-pipa stainless menggunakan gergaji besi, lalu melemparkannya satu per satu ke luar pagar untuk diangkut.

“Ketiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah berhasil kami amankan. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AAS saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” ungkap Fahmi Amarullah.

Dijelaskan AKP Fahmi bahwa aksi pencurian ini merupakan yang kelima kalinya terjadi di PT. Tjiwi Kimia. Pelaku masuk ke dalam kawasan pabrik yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara dengan memanjat pagar tembok menggunakan tangga. Setelah berhasil masuk, dan memotong pipa-pipa stainless menggunakan gergaji besi, lalu dilemparkannya satu per satu ke luar pagar agar mudah diangkut.

Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka SH yang berperan sebagai penadah. Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP:

Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara membongkar, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Para pelaku berhasil diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Di samping itu, pihak kepolisian masih memburu AAS, tersangka yang melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

AKP Fahmi menerangkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di area rawan kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar untuk mencegah tindak kriminal.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 Komentar

  1. Oh my goodness! an incredible article dude. Thank you Nevertheless I am experiencing difficulty with ur rss . Don’t know why Unable to subscribe to it. Is there anybody getting equivalent rss problem? Anyone who knows kindly respond. Thnkx

  2. Having read this I thought it was very informative. I appreciate you taking the time and effort to put this article together. I once again find myself spending way to much time both reading and commenting. But so what, it was still worth it!

  3. Undeniably believe that which you stated. Your favorite reason appeared to be on the internet the easiest thing to be aware of. I say to you, I certainly get annoyed while people consider worries that they just don’t know about. You managed to hit the nail upon the top as well as defined out the whole thing without having side effect , people could take a signal. Will probably be back to get more. Thanks

  4. It?¦s actually a great and useful piece of information. I?¦m satisfied that you shared this useful information with us. Please keep us up to date like this. Thank you for sharing.