Pencopotan Muhamat Marasabessy Sangat Politis Gubernur Segera Mengevaluasi Sekda Dan Kepala BKD

  • Whatsapp
Pencopotan
Pencopotan Muhamat Marasabessy Sangat Politis Gubernur Segera Mengevaluasi Sekda Dan Kepala BKD

Loading

XPOSE TV//Ambon, Maluku – Pencopotan Muhamat Marasabessy dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku oleh Gubernur Murad Ismail dengan alasan pemalsuan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Bacaan Lainnya

Amos Laipeny, S.H., Selaku Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Maluku Menegaskan Bahwa Pencopotan Muhamat Marasabessy dari Kadis (PUPR) tidak sesuai dengan Prosuderal.

Faktanya dimana Dapat saya jelaskan pada tanggal 15 Juni 2020.Direktur status dan Kedudukan Kepegawaian, dan atas nama Kepala badan Kepegawaian Negara RI, telah mengirimkan Surat Ke Sekretaris Daerah Provinsi Maluku yang intinya Meminta Perbaikan data Kepegawaian Marasabessy Berupa NIP. Sepatutnya Sekda Maluku Melalui badan Kepegawaian Provinsi Maluku harus menindaklanjuti Surat Tersebut pada saat itu.

Persoalan Pemakaian NIP Atas nama Muhamat Marasabessy telah di sampaikan oleh yang bersangkutan kepada Sekretaris Daerah Cq : Kepala Kepegawaian daerah Untuk segera di lakukan perbaikan data Kepegawaian Ybs.
Selanjutnya melalui Hasil sidang dalam deputi mutasi Kepegawaian badan Kepegawaian Negara pada tanggal 30 april 2020 dan telah di putuskan bahwa Pemakaian NIP Muhamat Marasabessy Memakai NIP 19641106 199803 1 005

Terkait dengan hal pencopotan badan Kepegawaian Negara (BKN) telah Menyurati Kepada Sekrtaris Daerah Provinsi Maluku pada tanggal 15 Juni 2020 Perihal Penetapan Tanggal Lahir Atas nama sdr Muhamat Marasabessy. Isi surat tersebut menegaskan untuk segera di lakukan Pembinaan.

Namun pada Pelaksanaanya, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku tidak Pernah mengirim Tembusan Hasil surat (BKN) tersebut serta tidak Melakukan Pembinaan Terhadap Muhamat Marasabessy demi pembinaan Tertib administrasi Pemakaian NIP yang telah ditetapkan melalui hasil sidang sejak surat itu diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2020

Amos Mengatakan pada bulan Juli 2023 melalui Tim Penegakan Disiplin ASN Provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa Muhamat Marasabessy selaku Penjabat Bupati Maluku Tengah dengan dugaan telah melakukan pelanggaran tertib administrasi dengan Memakai NIP Palsu 19671104 199803 1 005. Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemberhentian Pelaksana Tugas penjabat Bupati Maluku Tengah, tandas Amos.

Laipeny juga sampaikan Muhamat Marasabessy baru saja mengetahui hasil sidang pemakaian NIP yang bersangkutan pada tanggal 10 Agustus 2023 melalui hasil surat Penetapan NIP Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 15 Juni 2020 di karenakan selama ini penjelasan dari Kepala Badan Kepegawaian daerah Provinsi Maluku terkait dengan Pemakaian NIP Muhamat Marasabessy masih menunggu tahapan sidang Otomatis dengan sendirinya Pemakaian NIP beliau masih mengacu pada tanggal lahir yang bersangkutan.

Tentunya sekali lagi ini menunjukan lemahnya Pembinaan dan Kepegawaian serta Administrasi pada Lingkup pemerintahan Provinsi Maluku,” Tutur Amos.

Amos juga menjelaskan bahwa pencopotan Muhamat yang di lakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku (SEKDA) dan Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Maluku (BKD) Mencerminkan ketidakmampuan dan ketidakprofesionalitas mereka selaku pejabat daerah dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Sesuai Prinsip-Prinsip Keadilan, Kejujuran, Transparansi dan Proposionalitas.

Data BKN Laipeny Menegaskan Dalam Daftar Riwayat Hidup yang di tandatangani Oleh Muhamat Marasabessy tercantum tanggal Lahir 04-11-1964, dan dalam Nota Persetujuan Kepala Badan Administratif Nomor : II-0800087071 tanggal 31 Maret 1998 tentang penetapan D 2 Muhammat Marasabessy, yang tercantum tanggal Lahir 04-11-1964; dalam Petikan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 823.3/2220/M tanggal 05 September 2005 tentang kenaikan Pangkat Sdr Muhamat Marasabessy dalam pangkat penata muda tingkat I Golongan ruang III/b menjadi Pangkat Penata golongan Ruang III/c TMT 01 Oktober 2005 yang tercantum tanggal lahir. 04-11-1964

Amos mengatakan semua proses ini sudah sangat jelas bahwa ada yang keliru terkait pemecatan Muhamat Marasabessy dari Kadis (PUPR) bisa saja ini adalah proses untuk menggagalkan Muhamat Marasabessy dari Calon Penjabat Bupati Maluku Tengah ke depan.

Untuk itu Kami berharap Kepada Gubernur Maluku harap mengevaluasi Sekda dan BKD Provinsi Maluku di duga karena ada kepentingan politik untuk menjatuhkan Muhamat Marasabessy maka persoalan ini harus di proses dan dilaporkan ke ranah hukum untuk di tindaklanjuti sebagaimana di atur dalam UU,” sambung Amos.

 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *