XPOSE TV//Ambon, Maluku – Pencopotan Muhamat Marasabessy dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku oleh Gubernur Murad Ismail dengan alasan pemalsuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Amos Laipeny, S.H., Selaku Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Maluku Menegaskan Bahwa Pencopotan Muhamat Marasabessy dari Kadis (PUPR) tidak sesuai dengan Prosuderal.
Faktanya dimana Dapat saya jelaskan pada tanggal 15 Juni 2020.Direktur status dan Kedudukan Kepegawaian, dan atas nama Kepala badan Kepegawaian Negara RI, telah mengirimkan Surat Ke Sekretaris Daerah Provinsi Maluku yang intinya Meminta Perbaikan data Kepegawaian Marasabessy Berupa NIP. Sepatutnya Sekda Maluku Melalui badan Kepegawaian Provinsi Maluku harus menindaklanjuti Surat Tersebut pada saat itu.
Persoalan Pemakaian NIP Atas nama Muhamat Marasabessy telah di sampaikan oleh yang bersangkutan kepada Sekretaris Daerah Cq : Kepala Kepegawaian daerah Untuk segera di lakukan perbaikan data Kepegawaian Ybs.
Selanjutnya melalui Hasil sidang dalam deputi mutasi Kepegawaian badan Kepegawaian Negara pada tanggal 30 april 2020 dan telah di putuskan bahwa Pemakaian NIP Muhamat Marasabessy Memakai NIP 19641106 199803 1 005