Penataan PKL Stadion Kanjuruhan Kembali Semerawut

  • Whatsapp
xposeTV // MALANG - Demi menjaga kebersihan dan estetika Stadion Kanjuruhan yang bertaraf internasional, seharusnya penataan pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan area steril

Loading

xposeTV // MALANG – Demi menjaga kebersihan dan estetika Stadion Kanjuruhan yang bertaraf internasional, seharusnya penataan pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan area steril atau di depan stadion.

Bacaan Lainnya

Namun hingga kemarin (26/4), masih banyak PKL berjualan di area terlarang. Pantauan pewarta xposeTV ini di lokasi, para PKL di depan Stadion Kanjuruhan mulai buka lapak sejak pukul 16.00 WIB.

Tiap malam selalu ada empat sampai lima yang mangkal. Mulai warung kopi, bakso, dan jajanan lain. Rata-rata mereka sudah mengetahui bahwa area depan stadion harus steril PKL. Tapi nekat berjualan karena ingin mengais rejeki.

“Sebenarnya sudah disiapkan tempat berjualan di dalam, tapi kalau malam pengunjung lebih senang di depan stadion,” ucap salah seorang PKL yang enggan menyebutkan namanya.

Menurut dia, lokasi yang disediakan Pemerintah Kabupaten Malang terlalu jauh ke dalam, mereka khawatir tidak mendapat pembeli, sehingga memilih berjualan di depan.

”Pembeli malas masuk terlalu jauh ke dalam kalau hanya untuk ngopi dan jajan,” kata pedagang yang nekat jualan didepan stadion.

Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang sudah menetapkan sisi timur stadion sebagai sentra PKL. Para penjual akan membentuk huruf L dari gerbang stadion sebelah timur menuju selatan.

Pihaknya juga akan membangun 10 kios untuk relokasi eks pedagang kios tribun stadion.

Bekerja sama dengan Satpol PP, dispora mulai menertibkan PKL yang masih berjualan di depan stadion. Penertiban pertama pada 19 Januari lalu, dan sudah puluhan PKL yang terjaring.

Foto Achmad Hussairi, S.H., M.H., sebagai Pemerhati Lingkungan Stadion Kanjuruhan waktu dikonfirmasi

Larangan PKL berjualan di area tersebut sudah diatur dalam pasal 20 B Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang melarang berdagang di tepi jalan umum.

Menanggapi kondisi itu, Achmad Hussairi, S.H., M.H., sebagai Pemerhati Lingkungan Stadion Kanjuruhan juga sekaligus sebagai Praktisi Hukum, mengatakan, seharusnya penataan kawasan area Stadion Kanjuruhan tidak hanya difokuskan pada penambahan fasilitas dan sarana olahraga saja. Menurutnya, fasilitas lainnya yang menjadi dasar kebutuhan masyarakat juga harus diperhatikan seperti tersedianya kawasan kuliner yang bisa turut memberdayakan PKL. Tata kelola ini membuat fasilitas publik bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Kabupaten Malang yang datang ke Stadion Kanjuruhan.

“Pemerintah Daerah harus memastikan penataan PKL ini tidak memutus ekonomi masyarakat. Pemangku kebijakan harus dapat  memberikan jalan yang lebih baik untuk para PKL sehingga pemanfaatan fasilitas publik bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat dan PKL pun bisa nyaman mencari rezeki tanpa melanggar aturan yang berlaku,” Pungkas Hussairi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait