Penasehat Hukum Mustafa (54) Hadi Soetrisno, SH Sebut Tuduhan Kepada Kliennya Cacat Hukum dan Prematur

  • Whatsapp

Loading

xposetvsulsel, MAKASSAR – Seorang warga yang berprofesi sebagai tukang jahit menjadi korban fitnah tetangganya sendiri dengan tuduhan pencabulan. Mustafa (54), yang sehari harinya berprofesi sebagai tukang jahit disekitaran Pannampu kota makassar. Bersama penasehat hukum Hadi Soetrisno SH, Mustafa menuntut keadilan serta nama baiknya dan keluarganya di pulihkan dari dera fitnah pencabulan yang dialamatkan kepada dirinya

Bacaan Lainnya

Dalam konfrensi pers yang diadakan di warkop azzahrah jalan veteran utara kota makassar, Mustafa (54) selain didampingi penasehat hukum Hadi Soetrisno SH, turut hadir Hj Rosi istri dari Mustafa demi menjelaskan kronologis sebenarnya akan fitnah yang menimpa suaminya, Jumat 29/11/2024.

Dalam keterangan didepan awak media, Mustafa (54) menceritakan perihal kejadian yang menimpa dirinya,dengan nada tegas. “Ini adalah tuduhan yang sangat keji dan tidak berdasar, saya orang beragama, masih punya ahklak, demi Allah saya tidak pernah melakukan pencabulan seperti yang di tuduhkan ayah NRD,” ujarnya dengan mata berkaca kaca.

Peristiwa berawal ketika ayah dari NRD (13) pada bulan juli 2024 lalu, melaporkan kejadian  tersebut ke polrestabes Makassar dengan dalih bahwa anaknya telah di cabuli oleh Mustafa (54). Dalam perjalanan kasus tersebut sempat ada rencana dilakukan restoratic justice (RJ) perdamaian, akan tetapi  niat tersebut kandas disebabkan adanya permintaan uang sebesar 50 juta rupiah dari pihak NRD (13). Pihak keluarga Mustafa termasuk dirinya menolak permintaan tersebut dengan alasan dirinya tidak pernah melakukan hal tabu apalagi yang namanya pencabulan.

Mustafa
keterangan didepan awak media, Mustafa (54) menceritakan perihal kejadian yang menimpa dirinya,dengan nada tegas di dampingi istri dan kuasa hukum Hadi Soetrisno SH. 

Istri Mustafa, Hajjah Rosi pun angkat bicara membela suaminya yang telah di fitnah oleh ayah NRD (13). Ia bersumpah bahwa suaminya tidak pernah melakukan hal tercela apalagi dengan tuduhan fitnah pencabulan sama sekali tidak berdasar.

“Saya minta ayah NRD (13) dapat  mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan terhadap suaminya, jika ada tolong dibuktikan, mana visumnya, mana saksinya, toh anak tersebut sering keluar masuk kerumah kami tanpa permisi, bahkan saat kejadian masuk ke kamar mandi tanpa izin dan kondisi pada saat itu, pintu kamar mandi tidak terkunci dan suami saya tidak tahu jika di dalam kamar mandi tersebut (NRD) ternyata berada didalam sewaktu suami saya hendak ke kamar mandi,,” tutur Haji rosi.

Hajja Rosi juga mengungkapkan jika NRD (13) sering masuk kerumahnya tanpa sepengetahuan, orang tuanya pun sering kami tolong apabila mengalami masalah ekonomi, tapi mengapa orang tua NRD (13) tega memfitnah suami saya (Mustafa) dengan laporan pencabulan hingga ke ranah kepolisian,”tambahnya.

Dari pengakuan beberapa warga RW 002 / RT 006 dikelurahan Pannampu, kecamatan Tallo Kota Makassar, warga yang berada dekat kediaman Mustafa (54) sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan ayah NRD (13 ) yang membuat laporan ke pihak kepolisian tanpa alasan jelas dan bukti, bahkan salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan jika bhabinkantibmas pernah mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai dengan alasan hanya kesalahpahaman saja.

Penasihat hukum Mustafa (54) Hadi Soetrisno, SH menyebut jika tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya cacat demi hukum dan prematur. Hadi Soetrisno, SH Mendesak penyidik di Polrestabes Kota Makassar agar mengkaji ulang SPDP dengan nomor : SPDP / 446 / X / RES 124/ 2024 / RESKRIM tanggal 02 Oktober 2024 harus disertai bukti kuat dan bukan asumsi,” Pungkasnya.

Harapan dan Perjuangan suami istri Hajjah rosi dan Mustafa tidak hanya sebatas keadilan dan pembuktian akan tetapi pemulihan nama baik dan kehormatan keluarganya. Ia dan suaminya ingin hidup tenang bersama keluarganya tanpa di bayangi  fitnah. Hajjah Rosi dengan nada tegas mengatakan jika ia tidak menyerah  hingga kehormatan serta nama baik suaminya di pulihkan.

Kasus diatas mengingatkan akan pentingnya keadilan dalam proses hukum,tuduhan tanpa dasar tidak hanya merusak individu akan tetapi menghancurkan sebuah keluarga akibat fitnah.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *