Tambah Carles menerapkan bahwa di kecamatan sandai ini ada satu tempat penambang pasir yang sudah memiliki izin walupun izin tersebut tidak terlalu lengkap.
“Di Duga Masih Tebang Pilih Dalam Penangkapan Penambang Pasir” Ucap Masyarakat
Tapi yang jelas penambang pasir tersebut sudah ada membayar pajak ke negara. Adapun pemilik penambang pasir yang sudah melakukan pembayaran pajak adalah Budi, jadi di situlah bisa mengambil pasir.
Tidak hanya itu dari pertanyaan para sopir pick up terkait ada nya penangkapan penambang pasir yang sudah belasan tahun tidak pernah ada tidak ada penangkapan.
Carles selaku kanit Reskrim sandai menjelaskan bahwa ” saat ini di mulai dari tangal 13 september sampai dengan 26 seftember 2022 itu memang operasi peti jadi baik pasir dan tambang lainnya merupakan ilegal mining,” ujar carles selaku kanit Reskrim Sandai.
Ada juga beberapa masyarakat yang di lingkungan kecamatan sandai menyatakan penertiban tersebut diduga masih tebang pilih karna penambang pasir bukan hanya milik satu orang yang telah di amankan tapi masih banyak yang lainnya, bahkan yang di sebut ilegal mining atau peti yang beroperasi di Sayan wilayah desa Riyam Dadap Kecamatan Ulu Sungai wilayah hukum Polsek sandai Polres Ketapang sampai saat ini masih berjalan dengan baik ada apa ?” ujar dari beberapa masyarakat.