Penandatanganan Opsen PKB, BBNKN, MBLB Antara Pemprov Sulut Dan Pemkab Sangihe

  • Whatsapp
Penandatanganan Opsen PKB
Penandatanganan Opsen PKB, BBNKN, MBLB Antara Pemprov Sulut Dan Pemkab Sangihe

Loading

XposeTV – SULUT. Penandatanganan opsen PKB, BBNKN, MBLB antara Pemprov Sulut dan Pemkab Sangihe. Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

banner

Perjanjian ini mencakup Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca Juga: LSM-Inakor-Dan-Lami-Sulut-Laporkan-Dugaan-Korupsi-Proyek

Penandatanganan opsen PKB, BBNKN, MBLB antara Pemprov Sulut dan Pemkab Sangihe ini dilakukan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Sangihe,Melanchton Harry Wolff ST,ME dan di dampingi oleh Kepala Bagian kerjasama Setda,Erdawaty Greina Simon SST,An.dan Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeffri Malo bersama sembilan sekda Kabupaten/Kota lainya di Sulut,dan Sekprov Sulut,Steve Kepel ST,MSi, di Grand Ballroom Four Points,Manado, Jumat 19 Juli 2024.

Acara ini berlangsung sebagai bagian dari Urban Economy Digifest 2024,yang diinisiasi oleh Bank Indonesia dan Pemprov Sulut.

Urban Economy Digifest adalah acara tahunan yang bertujuan mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ekonomi digital,serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sulut.

Melanchton menyampaikan harapanya bahwa PKS ini akan memperkuat sinergi dalam pengelolaan PKB,BBNKB,MBLB,serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik untuk Pemerintah Kabupaten Sangihe dan Pemerintah Provinsi Sulut,akan semakin meningkat,kata Melanchton.

Tujuan dari salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah ini di atur dalam Undang Undang HKPD adalah adanya kebijakan Opsen dan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan,sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak. (J.S).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *