Penandatanganan Kontrak Penyerapan Gabah, Babinsa Dungaliyo Serda Ishak Nur Hadir.

  • Whatsapp

Loading

XposeTv//Gorontalo-Pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025, pukul 13.30 WITA, Babinsa Dungaliyo, Serda Ishak Nur, menghadiri kegiatan penandatanganan kontrak penyerapan gabah antara pihak Bulog dan pemilik gilingan padi di Desa Pangadaa, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi Gilingan Padi Jaya Usaha Bersama dan dihadiri oleh beberapa pejabat dan tokoh masyarakat.

 

Serda Ishak Nur, Babinsa Dungaliyo, hadir dalam kegiatan tersebut untuk memantau dan memastikan bahwa kegiatan berlangsung aman dan lancar.

 

Dalam kesempatan tersebut, Serda Ishak Nur juga berkesempatan untuk berdiskusi dengan pihak Bulog dan pemilik gilingan padi tentang pentingnya kerja sama dan koordinasi dalam meningkatkan produksi dan penyerapan gabah di wilayah Dungaliyo.

 

Kegiatan penandatanganan kontrak tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi dan penyerapan gabah di wilayah Gorontalo.

 

Dengan adanya kontrak tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan produksi gabah di wilayah Dungaliyo.

 

Serda Ishak Nur, Babinsa Dungaliyo, berharap bahwa kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan sukses.

 

Ia juga berharap bahwa kerja sama dan koordinasi antara pihak Bulog, pemilik gilingan padi, dan petani dapat terjalin dengan baik.

 

Dalam kesempatan tersebut, Serda Ishak Nur juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Bulog dan pemilik gilingan padi yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

 

Ia juga berharap bahwa kegiatan tersebut dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Gorontalo.

 

Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan produksi dan penyerapan gabah di wilayah Gorontalo.

 

Kegiatan penandatanganan kontrak tersebut berlangsung aman dan lancar.

 

Demikianlah berita tentang kegiatan penandatanganan kontrak penyerapan gabah yang dihadiri oleh Serda Ishak Nur, Babinsa Dungaliyo.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *