![]()
Sumbawa, NTB – Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1607/Sumbawa, Mayor Inf Dahlan, S.Sos., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil patroli rutin dan operasi gabungan dengan mekanisme penyelesaian non yustisi Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama instansi terkait. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (17/12/2025).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama aparat keamanan dan instansi terkait dalam menegakkan peraturan daerah, khususnya terkait pengendalian dan penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kasdim 1607/Sumbawa, Mayor Inf Dahlan, S.Sos., menyampaikan bahwa TNI AD melalui Kodim 1607/Sumbawa mendukung penuh upaya penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP dan unsur terkait. Ia menegaskan bahwa sinergi lintas sektoral sangat penting dalam menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dan nyata dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Satpol PP Kabupaten Sumbawa menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin dan operasi gabungan sepanjang tahun 2025, dengan pendekatan non yustisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan mematuhi peraturan daerah demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman di Kabupaten Sumbawa. (Pendim Sumbawa)






































