Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Digelar Polres Lamongan, Apa Saja Buruan Dibaca

  • Whatsapp

โ€œ Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Polres Lamongan saat ini merupakan barang bukti dari pengungkapan 10 kasus penyalahgunaan narkotika selama tahun 2023 yang penyelesaiannya berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang berdasar pada Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 127 ayat (3) Penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.โ€ lanjutnya.

Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative. Pasal 5 huruf (E) bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan peradilan (bukan residivis).

Bacaan Lainnya

Pasal 9 ayat (1) huruf A. Penyalahguna narkotika yang mengajukan rehabilitasi, B. Ditemukan barang bukti narkotika pemakaian 1 (satu) hari, C. Tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika sebagai pengedar dan atau Bandar, D. Telah dilaksanakan assesmen oleh Tim assesmen terpadu.

Adapun barang bukti yang dimusnahakan antara lain yaitu 9 (sembilan) plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan total berat bersih 2.64 gram, 1 (satu) poket yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan total berat bersih 1.17 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok dji sam soe warna hijau, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Scorpion warna hitam, 2 (dua) plastik kresek hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 4 (empat) buah korek api, 1 (satu) pack kertas papir merk RAW, 1 (satu) lembar tisu, 4 (empat) perangkat alat hisap sabu, 1 (satu) skrop sedotan, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) balon warna biru.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *