Ketua PMP Tanjungbalai Asahan, Almahbug Selasa (13/8/24) menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi kami, Persatuan Mahasiswa Pemuda Tanjungbalai, Meminta dilakukan Penegakan hukum (Tangkap) Terduga Pelaku/Bandar Narkotika yang berininsial MKS warga Tanjungbalai dimana pernyataan saudara Warga Binaan Permasyarakatan atas indikasi kepemilikan barang narkoba tersebut diduga kuat milik MKS yang disebut didalam laporan sistem informasi perkara terlampir Mr.x.
“Sebagai pengawasan kinerja aparatur sipil negara, peran mahasiswa pemuda sebagai agen perubahan, diharapkan mampu menjadi peran yang penting di kalangan masyarakat serta menjalankan tugas untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang harus diawasi dengan baik,”ujar Almahbug.
Selain mengawasi pemerintah, kita juga perlu mengetahui tentang adanya kepastian Hukum di indonesia ini.
Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kami minta UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112-114 tentang KUHP pidana dapat berjalan baik terhadap pemberantasan narkoba agar di usut tuntas tanpa pandang pilih. Tegas Almahbug.
Sebelumnya investigasi kami adalah pernyataan seorang warga Binaan tersebut.
Kronologis dihimpun pada tanggal 25 Mei 2023 di Kabupaten asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Desa Bagan Asahan, dengan tuduhan membawa narkoba yang berjenis sabu sebesar 20 kg dengan dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Investigasi dihimpun tim PMP bahwa Keterlibatan MKS warga Tanjungbalai itu pernah berhubungan terkait indikasi kepemilikan pesanan barang narkoba tersebut.
Dengan pernyataan WBP Warga Binaan itu dan Dakwaan perkara 135/Pid.Sus/2023 PN Tjb ini kami investigasi saudara Mr.x adalah MKS itu sendiri, dan saudara MKS sampai sekarang belum tersentuh hukum dan masih berkeliaran bebas di Kota Tanjungbalai.
Kami meminta kepada Kepala BNNK Tanjungbalai mengambil sikap dalam perkara 135/Pid.Sus/2023 PN Tjb, kasus narkoba yang di perbuat oleh saudara Mr.x ( DPO ), informasi kami himpun sering berkeliaran di Kota Tanjungbalai tanpa tersentuh hukum. “Kami minta BNN jangan “berMain Mata” akan kasus narkoba di lingkaran Tanjungbalai. Harus di tangani serius. Kata Almahbug.
“Kami mahasiswa pemuda PMP Tanjungbalai Asahan juga mendesak BNN segera mengungkap kasus ini terang benderang serta memeriksa aset-aset atau harta kekayaan dari mana saudara MKS mempunyai harta kekayaan nya yang fantastis,”ujar Almahbug.
Demikian kami sampaikan laporan surat kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat memproses hal tersebut dengan transparan dan terbuka kepada Public agar anak bangsa bisa diselamatkan.
Sementara itu, Kepala BNN Tanjungbalai Henry Pahala Marbun didampingi Kasi P2M Hamzah menyambut baik atas laporan yang disampaikan kawan – kawan dari pemuda yang tergabung dari aktivis PMP Tanjungbalai.
“Kepada Pemuda PMP ,Kepala BNN berjanji akan menindaklanjuti,dan akan kita koordinasikan ke BNN Provinsi dan BNN RI Pusat,”kata Marbun sembari menyambut baik atas laporan dari kalangan aktivis ini.
Red : 70 M