Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Tahun 2024 Untuk Warganya, Ini Detailnya

  • Whatsapp
Pemprov Jatim

xposeTV – Pemprov Jatim membuat kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Masyarakat Jawa Timur mulai 15 Juli-31 Agustus 2024. Pembebasan pajak ini dalam rangka HUT ke-79 RI dan HUT ke-78 Bhayangkara.

Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono yang diwakili oleh Kabid Pajak Kresna Bimasakti menyampaikan tentang kebijakan pembebasan pajak daerah.

Bacaan Lainnya

Kebijakan pembebasan pajak daerah ini meliputi, Bebas BBN II dan seterusnya. Kemudian Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, dan Bebas PKB Progresif.

“Kami imbau masyarakat Jatim bisa memanfaatkan pembebasan pajak ini,” kata Kresna di Surabaya, Minggu (14/7/2024).

Kebijakan ini, kata Kresna sesuai dengan Keputusan Pemprov Jatimย Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang ‘Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur’.

Kresna yakin pembebasan pajak daerah selama satu bulan lebih ini akan diimanfaatkan oleh jutaan warga wajib pajak.

“Dengan rincian pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,00,” jelasnya.

Ini Keringanan yang Bisa Didapat dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

Kemudian, kat Kresna, untuk Pemberian Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek.

Kemudian, kata ini Kresna, untuk Pemberian Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek.

Lalu untuk pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,00.

“Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000,00,” jelasnya.

“Total sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00,” tandasnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait