Kota Bekasi, Xposetv.live– PEMKOT (Pemerintah kota) Bekasi segel bangunan yang tidak mengantongi izin peraturan daerah kota Bekasi. Bangunan yang disegel berada di wilayah kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi selatan kota Bekasi pada hari Senin, (14/04/2025).
Kegiatan penyegelan dilaksanakan oleh Tim Penertiban dan Pembongkaran yang dipimpin oleh Dinas tata ruang kota Bekasi (DISTARU) dikarenakan bagunan tersebut melanggar perizinan di Kota Bekasi
Pemkot Bekasi segel bangunan dikarenakan bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Salah satu bangunan yang ditertibkan pada hari ini adalah Cafe Makmur Bahagia yang berada di Jl. Raya Pekayon RT.001 RW 020 Kel. Pekayonjaya Bekasi Selatan sesuai dengan Kepwal Nomor 640/kep.92-Distaru/II/2023 dan berdasarkan SP Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor. 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025.
Tim Penertiban dan Pembongkaran terdiri dari Unsur Polres Metro Bekasi Kota, Unsur Kodim 0507/Bekasi, Unsur Sub Denpom Jaya Kota Bekasi, Unsur Sub Garnisun 0507/Bekasi, Unsur Kajari Kota Bekasi, Unsur Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Unsur Satpol PP Kota Bekasi, Unsur Distaru Kota Bekasi, Unsur Dishub Kota Bekasi, Unsur Diskominfostandi Kota Bekasi, Unsur Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Unsur Kecamatan Bekasi Selatan, Unsur Unsur Kelurahan Pekayon Jaya.
Sebelum pelaksanaan penyegelan pemerintah kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan juga telah diberikan Surat Perintah penghentian kegiatan sementara kepada pemilik Cafe Makmur Bahagia pada tanggal 26 Februari 2025 kepada pemilik Cafe.
Pelakasanaan kegiatan penyegelan dimulai dengan apel persiapan di Kantor Kelurahan Pekayon jaya yang dipimpin oleh Ketua Tim Penertiban Tarmuji dan selanjutnya Tim bergerak ke lokasi. Setelah pembacaan berita acara oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, selanjutnya Tim melaksanakan pemasangan segel pada bangunan tersebut.
Selama tahapan penyegelan, kegiatan berjalan lancar dan kondusif.
Pemkot Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta melengkapi PBG sebelum melaksanakan pembangunan dan SLF sebelum memulai kegiatan (*/Diskominfostandi/lukman)
Sumber : PPID Dinas Tata Ruang Kota Bekasi





































