Xposetv, kota Bekasi- Pemkot Bekasi resmi membatalkan pengadaan pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi senilai Rp 1,6 triliun, yang dimenangkan konsorsium perusahaan asal Tiongkok.
Pembatalan proyek bernilai 1 (satu) triliun lebih tersebut disampaikan Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dikarenakan Pemkot Bekasi menemukan adanya potensi pelanggaran hukum dalam proses lelang.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,” ujar Gani, saat konfrensi pers di pendopo, Jumat (21/6/2024).
Dijelaskan olehnya, hasil review menunjukkan bahwa Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022, tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020.
“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Gani.
Atas dasar tersebut, Gani memaparkan, bahwa proses lelang dibatalkan dan akan dilakukan pemilihan ulang setelah revisi regulasi yang ada, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.