PEMKOT Bekasi Batalkan Proyek PLTSA Bernilai 1,6 Triliun

  • Whatsapp

Xposetv, kota Bekasi- Pemkot Bekasi resmi membatalkan pengadaan pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi senilai Rp 1,6 triliun, yang dimenangkan konsorsium perusahaan asal Tiongkok.

Pembatalan proyek bernilai 1 (satu) triliun lebih tersebut disampaikan Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dikarenakan Pemkot Bekasi menemukan adanya potensi pelanggaran hukum dalam proses lelang.

Bacaan Lainnya

โ€œSaya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,โ€ ujar Gani, saat konfrensi pers di pendopo, Jumat (21/6/2024).

Dijelaskan olehnya, hasil review menunjukkan bahwa Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022, tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020.

โ€œMaka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,โ€ tegas Gani.

Atas dasar tersebut, Gani memaparkan, bahwa proses lelang dibatalkan dan akan dilakukan pemilihan ulang setelah revisi regulasi yang ada, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

โ€œDengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Saya sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,โ€ tukas Gani.

Dilokasi yang sama, mantan Kepala bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap, mengatakan bahwa proses lelang telah dilakukan sesuai prosedur. Pemenang lelangย telah diumumkan pada 9 Juni 2023, namun mendapat arahan dari Pj Wali Kota Bekasi untuk melakukan review.

โ€œKita umumkan pemenang lelang PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE melalui website dan koran, itu sudah sesuai prosedur, namun pada saat ditetapkan pemenangnya secara resmi, Pj. Wali Kota Bekasi menyuruh OPD terkait untuk melakukan judicial review terkait proses lelang dan dampak lingkungan warga,โ€ Jelas Bilang. (LH)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait