PEMKAB Sumbawa Barat Berikan Warga Keringanan Bayar Pajak PBB Di Bawah 100 Ribu

  • Whatsapp
Pemkab Sumbawa Barat
PEMKAB Sumbawa Barat Berikan Warga Keringanan Bayar Pajak PBB Di Bawah 100 Ribu

Pemkab Sumbawa Barat memberikan keringan pajak dan dalam acara Sosialisasi Bapenda dilakukan penyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) gratis kepada perwakilan masyarakat sumbawa barat sebagai bukti implementasi kebijakan keringanan pajak oleh pemerintah daerah terhadap masyarakat Sumbawa barat pada umumnya.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST. Msi., menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga pemerintah Sumbawa barat, ini menyoroti trend pembayaran pajak PBB yang macet sejak tahun 2012, terutama kategori 100 ribu ke bawah,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

“Pola gratis atau subsidi oleh pemerintah daerah membuat masyarakat nyaman dan pemerintah ringan. Kami menghadapi fakta bahwa pengenaan pajak PBB kadang tidak sesuai dengan kenyataan atau objek pajak.

Meskipun kontribusi pajak terhadap pendapatan daerah tidak signifikan, Amar menegaskan pentingnya ketaatan pajak sebagai perwujudan kecintaan masyarakat Sumbawa barat sebagai warga negara yang patuh dan taat kepada kewajiban Sekda berharap kepada seluruh kepala desa, lurah, dan juru pungut pajak agar selalu mengingatkan kepada masyarakat akan kewajiban membayar pajak PBB.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait