XPOSE TV//Sumbawa Barat, NTB – Pemkab Sumbawa Barat berikan keringanan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan kegiatan sosialisasi terhadap warga Sumbawa barat terkait keringanan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah 100 ribu, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023. Yang di selenggarakan di Aula Hanipati Resto lingk.ktc taliwang.
Yang dihadiri seluruh Lurah, Kepala Desa, dan juru pungut pajak se-kabupaten Sumbawa barat.
Kepala Bapenda Sumbawa barat Ari Hadiarta menyampaikan bahwa kebijakan ini diumumkan pada pelantikan kepala desa, di mana PBB di bawah 100 ribu akan digratiskan. Meskipun di atas 100 ribu masih ditagihkan, kebijakan ini mencapai target yang luar biasa, hampir 200 persen senilai 500 juta lebih.
“Pajak bumi dan bangunan adalah kegiatan pemerintah untuk menegakkan ketaatan pajak dan memberikan ketenangan kepada masyarakat bahwa mereka telah taat pajak,” ungkap Ari.
Lebih dari 70 ribu objek pajak mendapatkan keringanan ini dengan nilai pajak mencapai 1,1 miliar yang tidak ditagihkan. Kepala Bapenda berharap kebijakan ini dapat berlanjut tahun depan, memberikan kemajuan bagi masyarakat dan mendorong kesejahteraan masyarakat Sumbawa barat.