XPOSE TV//Sumbawa Barat, NTB – Pemkab Sumbawa Barat berikan keringanan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan kegiatan sosialisasi terhadap warga Sumbawa barat terkait keringanan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah 100 ribu, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023. Yang di selenggarakan di Aula Hanipati Resto lingk.ktc taliwang.
Yang dihadiri seluruh Lurah, Kepala Desa, dan juru pungut pajak se-kabupaten Sumbawa barat.
Kepala Bapenda Sumbawa barat Ari Hadiarta menyampaikan bahwa kebijakan ini diumumkan pada pelantikan kepala desa, di mana PBB di bawah 100 ribu akan digratiskan. Meskipun di atas 100 ribu masih ditagihkan, kebijakan ini mencapai target yang luar biasa, hampir 200 persen senilai 500 juta lebih.
“Pajak bumi dan bangunan adalah kegiatan pemerintah untuk menegakkan ketaatan pajak dan memberikan ketenangan kepada masyarakat bahwa mereka telah taat pajak,” ungkap Ari.
Lebih dari 70 ribu objek pajak mendapatkan keringanan ini dengan nilai pajak mencapai 1,1 miliar yang tidak ditagihkan. Kepala Bapenda berharap kebijakan ini dapat berlanjut tahun depan, memberikan kemajuan bagi masyarakat dan mendorong kesejahteraan masyarakat Sumbawa barat.
Pemkab Sumbawa Barat memberikan keringan pajak dan dalam acara Sosialisasi Bapenda dilakukan penyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) gratis kepada perwakilan masyarakat sumbawa barat sebagai bukti implementasi kebijakan keringanan pajak oleh pemerintah daerah terhadap masyarakat Sumbawa barat pada umumnya.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST. Msi., menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga pemerintah Sumbawa barat, ini menyoroti trend pembayaran pajak PBB yang macet sejak tahun 2012, terutama kategori 100 ribu ke bawah,” ucapnya.
“Pola gratis atau subsidi oleh pemerintah daerah membuat masyarakat nyaman dan pemerintah ringan. Kami menghadapi fakta bahwa pengenaan pajak PBB kadang tidak sesuai dengan kenyataan atau objek pajak.
Meskipun kontribusi pajak terhadap pendapatan daerah tidak signifikan, Amar menegaskan pentingnya ketaatan pajak sebagai perwujudan kecintaan masyarakat Sumbawa barat sebagai warga negara yang patuh dan taat kepada kewajiban Sekda berharap kepada seluruh kepala desa, lurah, dan juru pungut pajak agar selalu mengingatkan kepada masyarakat akan kewajiban membayar pajak PBB.
“Harapan pemerintah daerah kepada seluruh masyarakat Sumbawa barat agar patuh dan taat wajib pajak dan Semoga ini menjadi hal penting yang dapat kita ketahui dan disebar luaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa. Barat,” Tutup Amar Nurmansyah ST. M.si.
Narsum: HN
Red: Kabiro Busran S.Ip





































