xposeTV-Kab.Malang-Hotel Mandiri di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, kembali lagi ke tangan Pemkab Malang. Hal itu setelah penyerahan aset secara simbolis di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kemarin (18/7).
Meski aset sudah diserahkan ke Pemkab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mengusut dugaan korupsi atas pengelolaan aset tersebut. Hotel mandiri berdiri di atas lahan seluas 8.794 meter persegi. Sedangkan luas bangunan hotel sekitar 3.068 meter persegi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi SH MH menceritakan riwayat tanah dan hotel tersebut. Dia mengatakan, tanah dan hotel yang berdiri di atas tanah Recht van Eigendom Verponding (hak tanah yang berasal dari hak-hak barat). Sejak 1972 dikelola Kopri Kabupaten Malang. “Karena statusnya tidak dikonversi, akhirnya diubah jadi tanah milik negara,” ucap dia.
Pada 27 Oktober 1982, Pemkab berupaya untuk mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Tapi proses tidak tuntas. Pasalnya, ada sebuah perusahaan swasta yang mengajukan SKPT juga. Akhirnya PT Putra Arema digandeng dengan perjanjian kerja sama atas pengelolaan hotel tersebut pada 1996. Dengan sekali perpanjangan pada 2002, dan berakhir pada 2007 lalu. “Ternyata, pihak PT Putra Arema itu secara de facto menguasai gedung itu sampai Juli 2024,” imbuh Rachmat.
Semenjak 2007 itu, dia mengatakan, pengelolaan dan penguasaan aset tersebut tidak memiliki landasan hukum. Sementara pada 2019 pengurus Korpri Kabupaten Malang membentuk Yayasan Korpri. Hal itu ditujukan untuk mendapat legalitas atas tanah tersebut. Sehingga terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama yayasan tersebut.
Di satu sisi, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari masih melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Yayasan Korpri yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan. “Hal itu perlu kami dalami lagi. Masih pulbaket,” tandas Rachmat.