Pemkab Kediri Siapkan ATCS Untuk Urai Titik Rawan Macet

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kediri – Pemerintah Kabupaten( Pemkab) Kediri menyiapkan Area Traffic Control System (ATCS) untuk merekayasa lalu lintas saat mudik lebaran hingga arus balik.

Bacaan Lainnya

Baca juga :  Salami Warganya, Mas Dhito Sampaikan Permintaan Maaf dan Bertekad Terus Perbaiki 

Sistem pengendali lalu lintas yang menyelaraskan waktu lampu merah ini telah disiapkan di titik-titik rawan kemacetan.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Joko Suwono menyebutkan sudah ada tujuh simpang jalan yang diberi ATCS.

Pemkab Kediri

Baca juga: Mas Dhito Minta Masyarakat Jaga Kerukunan Umat Beragama Jelang Tahun Politik 

“ATCS untuk mengurai lalu lintas di beberapa simpang yang ada traffic light,” kata Joko pada Selasa (18/4/2023).

Tujuh simpang yang dimaksud adalah simpang 4 Branggahan, simpang 4 Papar, simpang 4 Bogo Plemahan, simpang 3 Kunjang, simpang 3 Tepus, simpang 3 Katang, simpang 4 Paron Pemkab Kediri.

Dikatakan Joko untuk mengurangi penumpukan kendaraan di Simpang Mengkreng pihaknya juga akan melakukan pengalihan arus di simpang 4 Papar.

Pemkab Kediri

Skema yang disiapkannya adalah dari arah Pemkab Kediri menuju Jombang atau Surabaya di simpang 4 Papar dialihkan ke arah timur lewat Kunjang-Pare. Sedangkan tujuan Madiun -Nganjuk dialihkan ke arah barat langsung ke Nganjuk.

Baca juga: Dinkes Sebar  Tenaga Medis di Jalur Mudik dan Obyek Wisata 

“Kita alihkan arus di Simpang 4 Papar,” ungkapnya.

Joko menambahkan pihaknya telah menyiapkan 80 personil untuk bergabung bersama TNI-Polri dalam Operasi Ketupat. Selain itu, personil juga ditempatkan di pos-pos pengamanan mulai 18 April hingga 1 Mei 2023.

“Juga ada pos jaga di Kantor Dishub,” Pungkasnya.

Narsum : Diskominfo Kabupaten Kediri

Red : Yanto

Editor : Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *