Pemkab Kediri Mulai Bayar Ganti Rugi untuk Lahan Tol Kediri-Tulungagung

  • Whatsapp
Pemkab Kediri

XPOSETV// KEDIRI  – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan tol Kediri-Tulungagung terus berjalan untuk mengejar target pembangunan yang harus selesai tahun 2024 itu. Pemkab Kediri sudah mulai membayarkan uang ganti rugi (UGR) kepada sebagian pemilik lahan terdampak.

Proyek pembangunan tol yang mendukung bandara baru Kediri tersebut masuk Program Strategis Nasional (PSN) yang melintasi Kabupaten Kediri, Kota Kediri. dana Kabupaten Tulungagung.

Mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengatakan diperlukan kerja sama banyak pihak supaya Program Strategis Nasional (PSN) Tol Kediri-Tulungagung itu dapat berjalan lancar. Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung tersebut dikatakannya bukan hanya program untuk Kabupaten Kediri, melainkan juga daerah lain seperti Kota Kediri maupun Kabupaten Tulungagung.

Pemkab Kediri

Butuh sinergi semua lini, kita berharap program ini sukses, bandara yang nanti akan beroperasi dan jalan tol memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,” kata Dewi Mariya Ulfa dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).

Di Kabupaten Kediri, pembangunan tol Kediri-Tulungagung melewati tiga kecamatan, yakni Banyakan, Semen dan Mojo. Kecamatan Banyakan ini nantinya menjadi pintu masuk akses ke bandara.

Lebih lanjut, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkab Kediri Sukadi menerangkan, ada 23 desa yang tersebar di tiga kecamatan dilewati tol Kediri-Tulungagung.

Sukadi menyampaikan di Kecamatan Banyakan telah dilakukan proses pembayaran UGR untuk sebagian pemilik lahan. Adapun sebagian lainnya masih proses pengumpulan data untuk dilakukan verifikasi dan validasi sebagai persyaratan wajib untuk UGR.

“Selama ini yang sudah dilakukan harga yang diberikan itu (ganti rugi) tidak mungkin di bawah harga pasar,” tegas Sukadi.

Pemilik lahan di Kecamatan Banyakan yang telah terlebih dahulu menerima pembayaran UGR yakni untuk Desa Manyaran dan Tiron. Di Desa Manyaran dari total pemilik lahan yang terdampak hampir 80 persen telah menerima ganti rugi. Di Desa Tiron ada 44 warga menerima pembayaran UGR. Sisanya akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Untuk aset TKD (tanah kas desa) maupun BMD (Barang Milik Daerah) insyaallah untuk minggu berikutnya akan dilakukan proses persetujuan terkait nilai appraisal,” ungkap Sukadi.

Adapun bagi warga yang belum bisa menerima besaran nilai pembayaran UGR berdasarkan penilaian appraisal masih akan dilakukan musyawarah kembali untuk mendapatkan titik temu.

Setelah selesai untuk Kecamatan Banyakan, nantinya pembayaran UGR akan dilanjutkan untuk Kecamatan Semen dan Mojo. Untuk Kecamatan Mojo ada delapan desa yang masih akan dimulai sosialisasi.

Sementara itu, demi kelancaran proses pengadaan tanah, digelar sosialisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Pendopo Panjalu Jayati, Jumat (16/6/2023). Sosialisasi diadakan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari menuturkan pembangunan konstruksi tol Kediri-Tulungagung harus selesai sampai dengan 2024. Pembangunan konstruksi itu belum bisa dimulai ketika pengadaan tanah belum selesai.

“Pengadaan tanahnya harus lebih cepat dari itu, karena konstruksi juga butuh waktu, makanya kita kejar pengadaan tanah dalam bulan-bulan ini ke depan harus selesai,” jelas Embun.

Ia menerangkan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus ada ganti rugi berdasarkan penilaian yang dilakukan appraisal. Setiap jengkal tanah, berikut bangunan di atasnya dan pohon yang ada akan dinilai oleh appraisal.

“Secara undang-undang mereka bertanggung jawab penuh atas nilai yang disajikan, kita juga dilarang mencampuri, mereka (appraisal) ini independent,” ujar Embun.

( ADV// Kominfo kabupaten Kediri).

Red: Yanto.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait