Pemkab-DPRD Kabupaten Malang Perda Insentif Investor

  • Whatsapp
Guna menyedot kedatangan investor, pemerintah kabupaten (pemkab) Malang memberi kemudahan

xposeTVKEPANJEN, Kab. Malang โ€“ Guna menyedot kedatangan investor, pemerintah kabupaten (pemkab) Malang memberi kemudahan. Salah satunya berupa insentif. Kemarin (16/7), Pemkab-DPRD Kabupaten Malang mengesahkan peraturan daerah (perda) yang mengatur insentif investor.

Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan, insentif investor diatur dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.โ€Pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, khususnya dalam pengurusan perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung,โ€ ucap Didik setelah menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD kemarin (16/7)

Bacaan Lainnya

Berdasar data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, investasi selalu meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022 lalu, investasi yang telah dilaporkan sekitar Rp 5,36 triliun. Kemudian pada 2023 meningkat menjadi Rp 5,56 triliun. Dengan potensi tersebut, pada 2024 diharapkan meningkat 7 persen dibandingkan perolehan pada 2023. Sehingga nilai investasi pada akhir 2024 ditarget Rp 5,94 triliun.

Sementara itu, juru bicara Pemkab-DPRD Kabupaten Malang Sudjono menyampaikan, diubahnya raperda tersebut karena menyesuaikan regulasi di atasnya. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. โ€œSalah satu tujuannya untuk menarik minat investor menanamkan modal di Kabupaten Malang,โ€ ucapnya.

Data DPMPTSP Kabupaten Malang pada 2023 mengungkap, ada 554 perusahaan yang wajib melaporkan investasi per tiga bulan. Rinciannya, 54 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan 500 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Namun, pada triwulan IV, yang melaporkan investasinya hanya 19 perusahaan PMA dan 295 PMDN. โ€œBentuk insentif tersebut berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak, retribusi, pemberian dana stimulan, dan bantuan modal,โ€ lanjut fraksi Partai Golkar itu.

Nantinya, dia mengatakan, pelaku usaha yang menerima insentif tersebut harus menyampaikan laporan kepada bupati melalui sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Malang. Setidaknya satu kali dalam setahun. Dengan demikian, hal tersebut juga sebagai stimulan supaya pelaku usaha dapat melaporkan investasinya secara rutin kepada penanam modal. (yun/dan).

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait