XPOSETV// DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung , Pemkab Diminta anggarkan dana untuk pengelolaan sampah di desa atau kelurahan. Penyediaan anggaran ini merupakan hasil finalisasi dari pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah bersama tim asistensi pembahas ranperda Pemkab Tulungagung, Selasa (15/8) siang.
“Kesimpulan kawan-kawan pansus, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dana kepada pemerintah desa melalui ADD untuk pengelolaan sampah,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA di sela finalisasi pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.
Baca juga : Setwan Tulungagung Semarakkan Peringatan HUT RI Ke-78 dengan Berbagai Lomba
Menurut dia, peran desa di dalam pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah sangat penting. Utamanya desa sebagai tempat pemilahan sampah.
“Ini yang krusial dalam pembahasan. Bagaimana peran desa dalam hal persampahan ini. Kita tahu lokus (tempat) sampah kebanyakan di desa atau kelurahan. Kami berharap pengelolaan sampah ini selesai di tempat penghasil sampah yakni di desa atau kelurahan,” paparnya.
Selanjutnya Suprapto menandaskan diperlukan peraturan bupati (perbup) sebagai tindaklanjut dari Ranperda tentang Pengelolaan Sampah jika sudah ditetapkan sebagai perda. Selain di dalamnya memuat pasal tentang penganggaran, juga memerintahkan pada pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah.