Pemkab Bojonegoro Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri Sidak di Pasar Unit Kalitidu

  • Whatsapp

Loading

Foto – Pemkab Bojonegoro Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri Sidak di Pasar Unit Kalitidu

Bacaan Lainnya

Bojonegoro, XposeTv.live – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Dindagkop-UM) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Unit Kalitidu. Sidak yang digelar Selasa (11/3/2025) itu untuk memastikan harga dan ketersediaan stok bahan pokok aman di bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

Sekretaris Dindagkop dan UM Kabupaten Bojonegoro, Ardhian Orianto saat dikonfirmasi Rabu (12/3/2025) menyampaikan bahwa setelah melakukam sidak, diketahui bahwa ketersediaan bahan pokok relatif aman. Tidak ada kelangkaan bahan pokok, serta kiriman dari para distributor juga relatif aman. Semisal sayur yang berasal dari pasar induk Pare-kediri.

“Selisih harga di pasar unit Kalitidu juga relatif kecil, kisaran Rp 500 hingga Rp 1.000 per item,” jelasnya.

Sementara itu, pantauan harga dari pasar, minyak goreng kisaran Rp 17.500/liter, minyak goreng non merek Rp 17.000/liter, cabai rawit merah Rp 70.000/kg, cabai keriting merah Rp22.000/kilogram, cabai rawit ijo Rp22.000/kilogram, bawang merah besar Rp30.000/kilogram, bawang putih Rp37.000/ kilogram, telur Rp28.000/kilogram, tomat Rp5.000/ kilogram dan beras premium Rp75.000/5 kilogram atau Rp15.000/kilogram.

“Selain memantau harga dan ketersediaan bahan pokok, kami juga memeriksa sarana dan prasarana pasar yang perlu ada perbaikan, seperti sanitasi dan pagar pintu masuk pasar,” pungkasnya.

Xtv- pcs Pemkab Bojonegoro Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri Sidak di Pasar Unit Kalitidu

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *