![]()
XposeTV//Boalemo – Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Kuasa Hukum Bupati menghadiri agenda sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, Rabu (24/9).
Sidang tersebut terkait gugatan atas Surat Keputusan Bupati Boalemo mengenai Pemberhentian Sementara Sofyan Ambo selaku Kepala Desa.
Dalam perkara dengan Nomor 9/G/2025/PTUN.Gto, Pemkab Boalemo menghadirkan sejumlah saksi untuk memperjelas duduk perkara. Saksi-saksi yang dihadirkan yaitu:
1. Camat Tilamuta
2. Inspektorat Boalemo
3. Ketua BPD Pentadu Barat
4. Dinas Sosial PMD Boalemo
5. Unsur masyarakat Desa Pentadu Barat

Kuasa Hukum Bupati Boalemo, Sabri Djamaluddin, menyampaikan bahwa kehadiran saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjelaskan persoalan secara transparan dan berdasarkan fakta hukum.
“Kami meyakini bahwa keputusan Bupati Boalemo sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami menghadirkan saksi dari unsur pemerintahan maupun masyarakat untuk memberikan keterangan objektif di persidangan,” ungkap Sabri.
Ia menambahkan, melalui jalannya persidangan ini diharapkan proses hukum dapat berlangsung adil dan profesional. “Kami percaya PTUN Gorontalo akan memberikan putusan yang mampu menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.





































