Pemilu 2024′ Menkominfo Usul Nyoblos via Internet

  • Whatsapp

XPOSE TV – Pemilu 2024′ Menkominfo Usul Nyoblos via Internet , Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengusulkan pemungutan suara lewat internet pada Pemilu 2024. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA  

Bacaan Lainnya

 

Johnny menargetkan seluruh desa/kelurahan di Indonesia telah tersambung internet 4G. Dia menilai hal itu menjadi modal besar bagi KPU untuk melakukan digitalisasi pemilu.

“Semuanya sudah kita sediakan, maka dari sisi upstream ICT infrastructure seharusnya sudah mampu mendukung electronic pemilu atau internet voting, tinggal kemauan politik,” kata Johnny dalam rapat virtual, Selasa (22/3).

BACA JUGA  

 

Politikus Partai Nasdem itu berkata pemungutan suara via internet bukan hal baru. Estonia, ujar Johnny, telah mulai menggunakannya sejak tahun 2005.

Selain itu, India juga memanfaatkan internet untuk pemungutan suara. Mereka akan menerapkan televoting atau pemungutan suara jarak jauh pada Pemilu 2024.

BACA JUGA  

“Kalau kita melakukan benchmark dan studi-studi serta bertukar ilmu pengetahuan dan pengalaman, bisa dilakukan,” ucap dia yang juga dikenal sebagai politikus NasDem tersebut.

Sebelumnya, KPU menggagas penerapan teknologi informasi untuk Pemilu 2024. Mereka memilih rekapitulasi elektronik dibanding dengan pemungutan suara elektronik.

BACA JUGA  

 

Sistem tersebut telah diuji coba pada Pilkada Serentak 2020 dengan aplikasi bernama Sirekap. Dengan aplikasi itu, petugas TPS hanya perlu memindai hasil rekapitulasi di TPS masing-masing. Hasil langsung masuk ke dalam sistem untuk direkapitulasi dengan TPS lainnya.

KPU mengklaim sistem ini dapat memangkas waktu pelaksanaan rekapitulasi suara. Sistem ini juga diklaim dapat mencegah tragedi kematian para petugas Pemilu 2019 terulang kembali. Pemilu 2024′ Menkominfo Usul Nyoblos via Internet

BACA JUGA  

Redaksi XPOSE TV sources cnnindonesia

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait