Pemilik Salon Nita Keberatan Dengan Oknum yang Mengaku Wartawan Dengan Cara Kasar

  • Whatsapp

Loading

BARRU – Adanya Unsur Pelarangan Peliputan Berita di Salon Nita Bukan Dari Pemilik. Pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Barru saat melakukan Sidang lapangan dengan cara mendatangi rumah korban pencabulan meminta awak media untuk tidak melakukan peliputan untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan.

banner

Bahkan awak media dari xposetv saat melakukan peliputan di lokasi sidang lapangan (PS) yang dilakukan pihak kejaksaan negeri dan pengadilan negeri kabupaten barru telah sesuai protap yang dilakukan. Pihak pengadilan negeri menganggap hal tersebut agar proses sidang lapangan berjalan lancar, 29/04/2025.

pemilik
screenshot salah satu cctv yang terdapat di salon nita kabupaten barru

Bahkan setelah proses sidang lapangan (PS) selesai dilakukan semua tim antara lain terdiri dari kepolisian, kejaksaan serta pengadilan negeri Kabupaten barru tampak langsung bergegas kedalam kendaraan masing masing beserta tersangka yang di ikutkan dalam proses sidang lapangan tersebut.

Adanya aksi yang dilakukan beberapa oknum yang mengaku wartawan yang diduga menginginkan agar tempat usaha orang tua korban ditutup, dinilai sebagian warga yang melihat kejadian tersebut menilai sebagai tindakan yang salah dan tidak tepat.

Salah seorang warga yang tidak ingin dicantumkan namanya mengungkapkan bahwa kejadian yang menimpa anaknya dengan cara pencabulan yang dilakukan oleh pelaku di tempat usaha orang tua korban jelas telah melukai orang tua korban dan sangat wajar orang tua korban berhak menuntut keadilan,” Ujar salah satu warga.

Adanya tindakan yang dilakukan beberapa oknum kepada orang tua korban sekaligus pemilik salon saat di konfirmasi mengenai tuduhan menghalang halangi tugas jurnalis ditepis oleh orang tua korban. “kami sangat keberatan dengan munculnya pemberitaan dari salah satu media online, digelarnya sidang lapangan dirumah saya dan juga sebagai tempat usaha saya adalah permintaan pengadilan negeri kabupaten barru, seharusnya oknum yang mengaku jurnalis tersebut mempertanyakan secara langsung saat dilakukan sidang lapangan kepada pihak pengadilan ada apa hingga awak media tidak diperkenankan masuk,” jelasnya.

Pengamat Hukum Pidana Sulsel Firman, SH.MH. sempat mengomentari peristiwa yang terjadi saat dilakukan sidang lapangan yang di gelar pengadilan negeri kabupaten barru di salah satu tempat usaha sekaligus rumah tinggal di kabupaten barru. Adanya larangan untuk meliput suatu gelar perkara adalah hak pengadilan bisa atau tidaknya melakukan peliputan dan pengadilan mempunyai aturan tersendiri untuk kegiatan meliput suatu berita dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada pihak pengadilan,”ungkapnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait