Pemerintahan RI Mencabut Semua Izin Stasiun Radio TV Analog Yang Masih Membandel, Simak Kata-kata Mahfud MD!

  • Whatsapp
Izin Stasiun radio
Menkopolhukam, Mahfud. MD

XposeTV//, JakartaPemerintah RI baru-baru ini mengeluarkan perintah untuk mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) MNC TV, RCTI, Global TV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV yang masih menyiarkan TV analog.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Bacaan Lainnya

Proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) berakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 WIB, namun lewat tanggal itu, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.

โ€œPemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,โ€ kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, pada Kamis (3/11/2022).

Mahfud MD mengatakan, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital berjalan efektif. Namun demikian, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang ‘tidak mengikuti’ atau ‘membandel’ atas Keputusan Pemerintah.

โ€œOleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022,โ€ ujarnya.

โ€œMaka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,โ€ sambung Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan, agar stasiun TV itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO tersebut.

โ€œMohon agar ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif,โ€ jelasnya.

โ€œIngat, bahwa ASO merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union sudah belasan tahun yang lalu, dan di negara Asean itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum,โ€ katanya.

Red: kh*

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait