Pemerintah Provinsi Maluku Menutup Mata terkait Persoalan Kariu – Pelauw Yang Tak Kunjung Tuntas

  • Whatsapp

XPOSE TV. Kariuw MALUKU – Pemerintah Provinsi Maluku Menutup Mata terkait Persoalan Kariu – Pelauw Yang Tak Kunjung Tuntas, Persoalan Kariuw – Pelauw yang Sampai hari ini tak Kunjung Tuntas. Terus Mendapat Sorotan dari Berbagai Kalangan

Amos Laipeny. SH Selaku Ketua DPD LPRI Provinsi Maluku Dalam Pernyataan Kepada media, Senin (01/08/2022). Kariuw – Pelauw

Bacaan Lainnya

“Sampai hari ini kami sangat menyayangkan Hal ini karena masyarakat Kariuw belum pernah dikunjungi langsung oleh Gubernur Maluku dan juga Bupati Maluku Tengah. Ini menjadi catatan kritis untuk Pemerintah Provinsi Maluku.

Amos Laipeny menyatakan bahwa masyarakat Kariu juga adalah masyarakat Maluku dan Maluku Tengah sehingga semestinya persoalan ini menjadi perhatian dari Gubernur Murad Ismail dan Bupati Tuasikal untuk tidak membiarkan mereka terus menerus berada di tempat pengungsian.

Apalagi dengan Kondisi Hujan Yang Terus menerus mengakibatkan Banjir di tenda-tenda Pengungsian Yg di tempati Oleh masyarakat negeri kariuw yang berada di Negeri Aboru.

Laipeny juga sampaikan jika selama ini perhatian yang ditunjukan kepada masyarakat Kariu itu hanya dari pihak Kodam XVI Pattimura dan Polda Maluku.

Upaya ini seharusnya dilakukan oleh Pemda baik itu Pemerintah Maluku maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

“dari sisi keamanan TNI/Polri sudah membantu, dan juga harus ada penanganan langsung dari Pemerintah daerah. Dan” Saya mendesak Pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah itu,” desaknya.

Karena itu, dirinya berharap kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk segera mengembalikan masyarakat Kariu dari lokasi pengusian ke tempat asal mereka.

Merah : HA

Pemerintah Provinsi Maluku Menutup Mata terkait Persoalan Kariu – Pelauw Yang Tak Kunjung Tuntas

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait