Pemerintah Desa Jenggik Utara Adakan Evaluasi Dan Monitoring Kinerja Kader Posyandu Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025

  • Whatsapp
Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Jenggik Utara Adakan Evaluasi Dan Monitoring Kinerja Kader Posyandu Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025

XPOSE TV//Lombok Timur, NTB – Pemerintah desa Jenggik Utara, dalam rangka memaksimalkan pelayanan kesehatan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Desa Jenggik Utara melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja kader Posyandu di wilayah desa tersebut. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 14 Desember 2024, dengan menghadirkan 55 kader Posyandu dari 11 Posyandu yang tersebar di Desa Jenggik Utara. Minggu (15/12/2024).

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua KPM Desa Jenggik Utara, Baiq Husnita, Kepala Desa Saperin, Kasi Kesra M. Dadi Suharto, Sekretaris Desa Ahmad Syopian, Kaur Keuangan Subhan Sauri, serta sejumlah perangkat desa lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Kepala Desa Jenggik Utara, Saperin, menekankan pentingnya inovasi dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu. Ia mengimbau para kader agar mampu menarik partisipasi maksimal dari masyarakat sehingga layanan kesehatan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung.

“Kita ingin Posyandu menjadi tempat yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, saya meminta para kader untuk terus berinovasi agar masyarakat merasa nyaman dan terayomi saat berkunjung ke Posyandu,” ujar Saperin.

Selain evaluasi kinerja, Pemerintah Desa Jenggik Utara juga menyerahkan insentif kepada seluruh kader Posyandu sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka. Kepala desa berharap pemberian insentif ini dapat memotivasi para kader untuk bekerja lebih giat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di desa.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *