![]()
Xpose tv.live, SIDOARJO — Pembongkaran pagar pembatas Perumahan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Menyikapi hal tersebut, DPRD menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (4/2/2026).
Hearing tersebut menghadirkan Satpol PP, Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR), Dinas Bina Marga, serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo. Rapat digelar untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum, prosedur, serta dampak sosial pembongkaran pagar pembatas perumahan tersebut.
Kepala Dinas Perkim CKTR Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan landasan regulasi yang kuat. Menurutnya, pembukaan akses jalan merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
“Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Mutiara Regency telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak 2017. Artinya, pengelolaan dan pengintegrasian jalan menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Bachruni di hadapan anggota DPRD.
Penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan keberatan DPRD. Dewan menilai bahwa keberadaan regulasi tidak serta-merta membenarkan metode dan waktu pelaksanaan pembongkaran di lapangan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan, menambahkan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta dilengkapi dengan dokumen pertemuan antara warga Desa Banjarbendo dan pihak pengembang.
“Kami pastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Komang.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yani Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan pemerintah daerah. Ia menyebut Satpol PP menjalankan tugas berdasarkan instruksi pimpinan.
“Kami hanya melaksanakan perintah. Tugas kami menegakkan peraturan dan menjaga marwah pemerintah,” ujarnya.
Yani juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan pembongkaran, petugas Satpol PP menghadapi penolakan dari warga. Bahkan, menurutnya, petugas sempat mengalami tindakan kekerasan.
“Kami sudah mencoba pendekatan humanis. Namun saat pelaksanaan, petugas dihadang, dilempari pecahan genteng dan kursi. Sebanyak 11 anggota kami mengalami luka-luka,” ungkapnya.
Sejumlah anggota DPRD, di antaranya Emir Firdaus dan Bambang Riyoko, menyesalkan pembongkaran tersebut karena dinilai mengabaikan rekomendasi DPRD. Emir menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kewibawaan lembaga legislatif.
“Rekomendasi DPRD diabaikan. Kami memiliki hak angket dan interpelasi untuk mempersoalkan masalah ini,” tegas Emir.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menyatakan bahwa tujuan utama pembangunan adalah untuk kepentingan masyarakat luas. Ia menilai jika terdapat pihak yang tidak puas, jalur hukum dapat ditempuh.
“Silakan menggugat ke pengadilan agar ditentukan secara hukum siapa yang benar dan salah,” ujarnya.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, mengatakan DPRD akan mendalami persoalan tersebut melalui koordinasi Komisi A dan Komisi C bersama OPD terkait. Ia menegaskan bahwa untuk sementara seluruh aktivitas di lokasi pembongkaran harus dihentikan.
“Kita sepakati status quo. Tidak boleh ada aktivitas apa pun di lokasi sampai kajian selesai,” tegas Abdillah.
DPRD juga merekomendasikan Pemkab Sidoarjo untuk segera menyusun kajian tata ruang baru, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Sidoarjo yang hingga kini belum tersedia. Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan status dan fungsi kawasan secara jelas.
Usai rapat, DPRD secara tegas memerintahkan Satpol PP untuk meninggalkan lokasi pembongkaran hingga kajian regulasi dan dampak sosial diselesaikan.
(@LW)





































