Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

  • Whatsapp
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Loading

xposetv.live//Boalemo — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini menandai tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum nasional, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari satu abad.

banner

Latar Belakang Reformasi KUHP
KUHP lama yang digunakan selama ini merupakan produk kolonial yang disusun pada abad ke-19 dan dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia modern. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR RI melakukan pembahasan panjang dan menyeluruh untuk merumuskan KUHP baru yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta kebutuhan hukum masyarakat kontemporer.

Reformasi ini bertujuan untuk:

– Menyediakan kepastian hukum yang lebih jelas dan adil.

– Menyesuaikan aturan pidana dengan dinamika sosial, budaya, dan teknologi.

– Menguatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

– Mendorong terciptanya kehidupan

bermasyarakat yang tertib, aman, dan damai.

Ketentuan Penting dalam KUHP Baru
Beberapa pasal yang perlu mendapat perhatian khusus dari masyarakat antara lain:

– Larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (Pasal 412 ayat 1).

– Sanksi atas mabuk di muka umum, dengan denda hingga Rp10.000.000 (Pasal 316 ayat 1).

– Pembatasan pemutaran musik pada tengah malam, dengan denda hingga Rp10.000.000 (Pasal 265).

– Penghinaan dengan kata-kata kasar, dapat dikenakan pidana dan denda (Pasal 436).

– Tanggung jawab pemilik hewan peliharaan atas kerusakan atau luka yang ditimbulkan (Pasal 278 dan 336).

– Larangan memasuki atau menguasai lahan milik orang lain tanpa izin, yang dapat dipidana (Pasal 607).

Dampak dan Harapan
Dengan diberlakukannya KUHP baru, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah menekankan bahwa aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan untuk membangun budaya hukum yang sehat, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperkuat rasa saling menghormati antarwarga.

Selain itu, KUHP baru juga diharapkan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk fenomena digital dan media sosial, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum.

Imbauan Pemerintah
Pemerintah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk:
– Memahami isi dan ketentuan KUHP baru.
– Menjaga sikap, perilaku, dan ucapan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Mengedepankan nilai-nilai musyawarah, toleransi, dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan demikian, pemberlakuan KUHP baru diharapkan menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk memperkuat sistem hukum nasional, sekaligus menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib, aman, dan damai.(Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *