Pemberitaan Miring dan Hoax Terkait Bpk YSK dan Relawannya

  • Whatsapp
Pemberitaan Miring dan Hoax Terkait Bpk YSK dan Relawannya
Pemberitaan Miring dan Hoax Terkait Bapak YSK Dan Relawannya

Loading

Manado, XposeTV. Pemberitaan miring dan hoax terkait Bapak YSK dan relawannya. 22 Maret 2025 – Dalam beberapa bulan terakhir, muncul sejumlah pemberitaan miring dan hoax yang ditujukan kepada Bapak YSK, Gubernur terpilih Sulawesi Utara, serta tim relawannya. Menanggapi hal tersebut, Rony Tolalu, Sekretaris Divisi Relawan YSK, bersama dengan Stefanus Stefi Sumampouw, Ketua DPW-LKPRI Sulut dan bagian dari Tim Inti Relawan YSK, memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait isu-isu yang beredar.

**Loyalitas dan Perjuangan Relawan YSK.**

Rony Tolalu menegaskan bahwa loyalitas relawan YSK tidak diragukan lagi. Sejak awal perjuangan bersama Bpk YSK untuk memenangkan Prabowo sebagai Presiden dan kemudian mendukung Bpk YSK menjadi Gubernur Sulawesi Utara, relawan-relawan ini telah mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya sendiri. Tim inti relawan YSK telah bekerja sejak tahun 2022, dengan jumlah awal sekitar 25 relawan, yang kemudian berkembang menjadi sekitar 100 relawan/komunitas/perkumpulan sebelum pencoblosan Calon Gubernur pada 27 November 2024. Mereka melakukan deklarasi di Rumah Pemenangan Sario dan tempat-tempat lainnya.

“Kami tahu betul siapa yang benar-benar relawan YSK sebelum tanggal 27 November dan mereka yang mengaku sebagai relawan setelah tanggal 28 November, saat Bpk YSK telah dinyatakan menang,” tegas Rony.

**Munculnya Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Ilegal**

Setelah Bpk YSK dinyatakan menang, muncul kelompok yang mengatasnamakan Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) ilegal yang dipimpin oleh Sutrisno. Kelompok ini meminta untuk dilantik oleh Bpk YSK pada awal Januari 2025 di Lapangan Koni. Rony Tolalu kemudian membuat press release yang tayang di Media Online Tribun Manado, menyatakan bahwa Divisi Relawan YSK tidak mengetahui kegiatan tersebut dan Bpk YSK sendiri tidak akan hadir.

Baca juga: pastor-dedianus-pati-selamatkan-patung-salib/

“Malam sebelum acara pelantikan di Koni, Ketua Panitia Pelantikan BRNR ilegal versi Sutrisno, Demsy Wewengkang, bersama teman-temannya datang ke kediaman Bpk YSK di Sario untuk menanyakan kehadiran Bpk YSK. Karena ditolak untuk bertemu langsung, saya yang menemui mereka dan menjelaskan tentang legalitas BRNR. Namun, Demsy Wewengkang tidak menerima penjelasan tersebut,” ungkap Rony.

**Pemberitaan Hoax dan Langkah Hukum**

Ketidakhadiran Bpk YSK di acara pelantikan BRNR ilegal tersebut memicu kemarahan dari kelompok tersebut, dan sejak itu, muncul sejumlah berita hoax yang dimuat di media online CobraBhayangkaraNews.com. Berita pertama muncul pada bulan Januari 2025, diikuti oleh berita kedua pada Rabu, 18 Maret 2025, dan berita ketiga pada 21 Maret 2025. Berita-berita tersebut melibatkan nama-nama seperti Nona Tasiam dan Detty Massie, serta menciptakan opini publik yang merugikan nama baik Bpk YSK dan relawannya.

Menyikapi hal ini, Rony Tolalu didampingi oleh Stefanus Stefi Sumampouw dan Tim Hukum YSK telah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk pengaduan dan pelaporan ke Direktorat Reskrimsus Polda dan Dewan Pers Jakarta.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya pembentukan opini publik yang merugikan dan pencemaran nama baik ini. Kami telah mengambil langkah hukum untuk mengklarifikasi dan meluruskan informasi yang beredar,” tegas Stefanus Stefi Sumampouw.

**Penutup**

Rony Tolalu dan tim relawan YSK mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh berita-berita hoax dan selalu memverifikasi informasi dari sumber yang terpercaya. Mereka juga menyatakan komitmen untuk terus mendukung Bpk YSK dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

“Kami percaya bahwa kebenaran akan selalu menang, dan kami akan terus berjuang untuk membersihkan nama baik Bpk YSK dan relawan-relawan yang telah berkorban dengan tulus,” tutup Rony Tolalu. ( JS)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *