![]()
Manado, XposeTV โ Pengacara Noch Sambouw, yang bertindak sebagai penasihat hukum para terdakwa dalam perkara dugaan penyerobotan tanah, memberikan penjelasan panjang lebar mengenai perkembangan terakhir persidangan.
Persidangan ini telah berlangsung sejak tahun lalu dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak pembela juga telah mempersiapkan saksi ahli untuk meringankan para terdakwa.
Pada persidangan terakhir Desember 2025, pembela telah meminta kepada majelis hakim agar para pemberi keterangan palsu dalam persidangan turut disidangkan. Permintaan ini didasari adanya bukti surat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang diajukan oleh saksi korban.
Dalam PPJB tahun 2015 disebutkan objek tanah yang dibeli telah ada penggarapnya (yang termasuk para terdakwa), namun penggarap tersebut tidak dijadikan pihak dalam perjanjian. Ini menunjukkan para pembeli (saksi korban) telah mengetahui keberadaan orang di atas tanah sejak 2015.
Namun, dalam keterangan di persidangan, saksi korban menyatakan baru mengetahui adanya orang di atas tanah tersebut pada tahun 2017. Pihak pembela menegaskan ini adalah keterangan palsu.
Menurut pembela, keterangan palsu itu diberikan untuk mengulur-ulur waktu sehingga laporan pidana penyerobotan yang mereka buat tidak kedaluwarsa (tidak melampaui tenggat waktu hukum).
Majelis hakim mengarahkan pihak pembela untuk membuat laporan tersendiri mengenai dugaan keterangan palsu tersebut.
Pembela menyatakan sudah dua kali membantah arahan ini karena telah dua kali melapor ke kepolisian (Polda) sebelumnya, namun laporannya tidak diterima.
Pembela khawatir jika kembali melapor ke polisi akan menimbulkan persepsi publik bahwa pelapor (Jimmy Wijaya dkk) kebal hukum, tidak bisa disentuh baik di pengadilan maupun di kepolisian.
Sebagai ganti pelaporan ke polisi, pembela meminta majelis hakim agar memerintahkan langsung jaksa penuntut umum (JPU) untuk memeriksa dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang terjadi di persidangan.
Majelis hakim tetap mengarahkan pembela untuk membuat laporan baru. Hakim menyatakan, jika nanti laporan baru ke kepolisian tidak diterima, maka pihak pembela berhak mengajukan praperadilan. Hakim juga menjanjikan akan menunggu tindak lanjut laporan tersebut di Pengadilan Negeri Manado.
Meski awalnya keberatan, pembela akhirnya menyatakan kesediaannya untuk mulai melapor ke Polda terkait pemalsuan keterangan dan dokumen, termasuk yang melibatkan notaris PPAT dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, yang dikategorikan sebagai tindakan “mafia”.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 19 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan setempat (lokasi).
Pembela meminta hal ini untuk memastikan keobjektifan persidangan. Mereka ingin memastikan lokasi tanah yang dilaporkan oleh Jimmy Wijaya dan Raisya Wijaya sebagai objek sengketa, karena mencurigai banyak data palsu dan kemungkinan kesalahan lokasi dalam berkas perkara.
Permintaan untuk pemeriksaan setempat ini dikabulkan oleh majelis hakim.
Pembela menegaskan bahwa untuk dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan dan pemalsuan dokumen lainnya, akan mereka laporkan secara terpisah ke pihak Kepolisian.
Pembela menyatakan mengapresiasi sikap majelis hakim dan tidak akan gentar untuk melanjutkan proses hukum, termasuk membuat laporan baru. Mereka bertekad untuk menyelesaikan perkara ini secepat mungkin agar klien mereka mendapatkan kepastian hukum. Pembela juga menyoroti adanya kesan rekayasa dalam perkara ini, yang menurutnya semakin terungkap seiring berjalannya persidangan.
Diketahui,Perkara ini berawal dari laporan Jimmy Wijaya dan Raisya Wijaya mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh klien Noch Sambouw. Pihak pembela membantah dan justru menuduh para pelapor telah memberikan keterangan palsu di persidangan mengenai waktu pengetahuan mereka tentang keberadaan penggarap di tanah sengketa (2017 vs. 2015 berdasarkan dokumen). Pembela juga menuding adanya jaringan yang melibatkan notaris dan pejabat pertanahan. Persidangan kini memasuki fase verifikasi fisik melalui pemeriksaan setempat, sementara sidang jalur lain untuk dugaan pemalsuan keterangan akan diproses melalui laporan ke kepolisian. (Josel)






































