MANADO-XposeTV– Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Melanggar Aturan Kemenaker. Proyek lanjutan pembangunan gedung fakultas hukum universitas samratulagi yang di kerjakan oleh satu perusahaan(dinasti). PT DAYANA CIPTA.
Pekerjaan tersebut bersumber dari dana PNBP-BLU Unsrat, senilai Rp:31.320.503.000.00, tidak mengikuti aturan kementrian Tenaga Kerja.tentang keselamatan dn kesehatan kerja (SMK3), di himpun dari beberapa masyarakat sekitar kampus, Bahwa pekerjaan tersebut bisa membahayakan nyawa pekerja, karna tidak memakai alat pelindung K3, maka dari itu. Penelusuran awak media ke lokasi pekerjaan tersebut, terbukti bahwa di lokasi pekerjaan semua pekerja tidak memakai sistem menejeman keselamatan krj (SMK3).
Perusahaan dan pekerja yang tidak mengikuti pelatihan K3 berisiko melanggar Undang Undang dan peraturan yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja.selain itu juga dapat merusak perusahaan atau pemberhentian produksi satu perusahaan.
Permenaker No 26 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penetapan SMK3.
Baca juga: Diduga-Adanya-Korupsi-Kalusi-Nopetisme
Hal ini juga di tegaskan dalam pasal 87 Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sanksi adminstrasi berupa pembatasan kegiataan usaha dan di cabutnya izin perusahaan.