Pembalakan Liar ” Illegal Logging ” di RPH Kuwiran Area Hutan BKPH Dungus KPH Madiun,

  • Whatsapp

Xposetv// Madiun – Polisi Kehutanan (Polhut) Divre Jawa Timur menyiram kayu hasil Pembalakan liar,  Pengolahan milik Pengusaha Meubel AGS warga desa Kuwiran Kecamatan Kare dan KS warga Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,Provinsi Jawa Timur, Selasa (08/11/2022).Kepala Sub Seksi Keamanan Polhut Divre Jatim, Edyanto, mengatakan, hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa di area Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Dungus sering terjadi penebangan liar. ujar Edyanto.

Baca juga : Wabub Madiun Hari Wuryanto Lakukan Peninjauan Proyek Fisik  Pembangunan RSUD Dolopo

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan Patroli 3 hari Penelusuran di gudang pengolahan kayu milik AGS dan KS ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen resminya.

“saya tanyakan terkait dokumen-dokumen surat kayu sebagian ada dan yang tidak ada dokumen ya sementara saya amankan 5 rit dumtruck ” tandasnya.

Baca juga :  Berlaga di Pobda dan PEPARPEDA Jatim Kontingen Atlit Madiun Diberangkatkat Langsung Oleh Bupati Madiun

Susanto SH Pengacara Madiun sangat menyayangkan maraknya pembalakan liar (illegal logging, red) Padahal, kawasan itu merupakan zona terlarang karena posisinya berdekatan dengan kawasan inti hutan lindung yang dilindungi pemerintah.

BPKH Dungus

“Saya sungguh kaget di kawasan hutan Kuwiran kec.kare,kab madiun mendapat laporan dan informasi Drive 7 Patroli sita 5 Rit kayu jati Olahan , kondisi cukup parah,” kata Susanto,SH kepada awak media.

Terkait masalah Pohut Drive 7 jatim Patroli 2 tempat milik Pengusaha Meubel berinisial AGS dan KS untuk menindak tegas siapa saja oknum yang terbukti tanpa Pandang bulu ,sesuai Peraturan dan Perundang -undangan yang berlaku,

Baca juga : Tempat Kongkow Anak Muda Millinial Madiun Macy Gold Tempatnya

“Masalah pelaku pembalakan liar . Areal penggunaan lain (APL) Saya minta jangan hanya sopir saja yang ditangkap, tapi harus diusut siapa saja dan lokasi TKP petak dimana,” RPH Kuwiran,BKPH Dungus, KPH Madiun.tegas ‘

Terkait lemahnya penjagaan pintu masuk Kawasan Hutan Kuwiran , sebab akses satu-satunya menuju kawasan hutan lindung,Kalau satpam bisa disogok untuk membawa kayu dari hutan, ini kan bahaya. Masalah ini sangat serius dan harus diselesaikan pihak KPH Madiun dan ADM KPH Madiun,Asper Perhutani BKPH dungus,Mantri hutan harus bertanggung jawab.

( julioe /tim Bersambung )

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait