Pemalsuan Dokumen Kependudukan Warga Di Duga Melibatkan Oknum  Pegawai Kelurahan Sambung Jawa Kota Makassar

  • Whatsapp

Loading

xposetvsulsel,MAKASSAR – Kasus pemalsuan dokumen kependudukan menimpa salah satu warga kelurahan sambung jawa kecamatan mamajang kota makassar, setelah di cek di kantor kecamatan mamajang jalan lanto daeng pasewang kota makassar, ternyata dokumen kependudukan yang dimiliki palsu dan tidak terdaftar pada kantor disdukcapil kota makassar, 27/11/2024.

Berawal ketika MH meminta bantuan kepada ketua RT nya berinisial (SM) agar bisa membantu membuat kan Akte kelahiran terhadap anaknya serta memasukkan nama istrinya kedalam kartu keluarganya setelah istri MH telah memperoleh surat keterangan pindah dari tempat asalnya di kabupaten tanatoraja sulawesi selatan.

Menurut MH, ketua RT (SM) kemudian menemani dirinya menuju ke kantor kelurahan sambung jawa,kecamatan mamajang kota makassar. Setelah tiba dikantor kelurahan dirinya di perkenalkan kepada salah satu oknum yang mengaku pegawai kelurahan sambung jawa berinisial (RN), dirinya lalu dimintai biaya administrasi sebesar 300 ribu rupiah dengan tujuan agar akte kelahiran dan nama istrinya di input ke dalam kartu keluarganya,” Ungkapnya.

Setelah memberikan biaya administrasi yang di minta (RN) sebelumnya, ketua RT (SM) kemudian memberitahukan agar MH menambah biaya sebesar 50 ribu rupiah dengan dalih administrasinya kurang. MH yang ingin dokumennya selesai cepat tanpa menunggu waktu lama menyetujui permintaan tersebut.

Setelah beberapa minggu kemudian dokumen kependudukan tersebut telah selesai, MH kemudian bermaksud menujunke kantor kecamatan mamajang untuk mengurus kelengkapan dokumen lainnya, betapa kagetnya MH setelah mengetahui dari pegawai kecamatan mamajang bahwa dokumen kependudukan yang ia miliki ternyata palsu. MH kemudian mempertanyakan masalah dokumennya yang palsu ke pihak kelurahan sambung jawa akan tetapi jawaban yang ia terima di luar nalar bahkan dengan alasan nanti dibuatkan ulang,” Tambahnya.

MH sendiri telah menemui camat mamajang Andi Irdan Pandita, guna mempertanyakan dokumen kependudukan yang ia miliki, MH diminta agar melaporkan semua oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen kependudukan tersebut ke pihak berwajib.

Pemalsuan dokumen
Selain akte kelahiran, pemalsuan dokumen berupa kartu keluarga  dengan sengaja mencantumkan nama dan nomor KK yang salah

Setelah dilakukan pengecekan di kantor disdukcapil kota makassar di temukan adanya pemalsuan dokumen kependudukan yang telah dilakukan oleh oknum yang mengaku pegawai kelurahan sambung jawa kota makassar.

Menurut salah satu staff disdukcapil kota makassar mengatakan, nampak perbedaan mencolok dari akte kelahiran yang asli dengan yang di palsukan jika yang asli tidak terdapat garis sedangkan yang palsu terdapat garis pada nomor aktre kelahiran serta akte kelahiran asli apabila dibarcode akan muncul informasi kependudukan,” Pungkasnya.

Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur tentang pidana bagi orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, atau mendistribusikan dokumen kependudukan: Pidana penjara paling lama 10 tahun, Denda paling banyak Rp1.000.000.000

Dengan demikian, ancaman hukuman pemalsuan dokumen bagi pelaku, selain dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dalam KUHP dan UU 1/2023 juga dapat dijerat Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 Komentar

  1. Hey are using WordPress for your blog platform? I’m new to the blog world but I’m trying to get started and create my
    own. Do you need any coding knowledge to make your own blog?

    Any help would be really appreciated!

  2. Hello! I’m at work surfing around your blog from my new iphone 4!
    Just wanted to say I love reading your blog and look forward to
    all your posts! Carry on the outstanding work!

  3. I blog frequently and I truly thank you for
    your content. The article has truly peaked my interest.
    I am going to take a note of your blog and keep checking
    for new details about once per week. I opted in for your RSS feed too.

  4. We’re a group of volunteers and starting a brand new scheme in our community.
    Your site offered us with helpful information to work on. You have done a formidable task and our
    whole neighborhood might be grateful to you.